STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN TINGKAT DASAR, MENENGAH PERTAMA DAN MENENGAH ATAS


MAKALAH
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA
STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN TINGKAT DASAR, MENENGAH PERTAMA DAN MENENGAH ATAS

DOSEN PEMBIMBING:
ABDUL HAQ S.Pd.I,M.Pd.I

NAMA KELOMPOK:
AGUS TRIANI
NURIFKIYAH NAILATUL LAYLIAH
QOMARIATUN NILUL LAILI
ZAKIYATUS SAKINAH

PROGRAM MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AT-TAQWA BONDOWOSO
TAHUN AJARAN 2019-2020

KATA PENGANTAR

Puji syukur ilahirobbi atas berkat rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah guna menuntaskan tugas bahasa Indonesia dengan tepat atas waktu yang telah di tentukan.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada keharibaan junjungan kita nabi Muhammad SAW,karena berkat perjuangannya kita dapat merasakan nikmatnya hidup di tengah-tengah banyaknya ilmu pengetahuan.
Makalah Manajemen Sarana dan Prasarana ini merupakan sebuah makalah yang dibuat untuk memenuhi sebuah tanggung jawab yang telah di amanahi oleh dosen kami yaitu: Abdul Haq S.Pd.I,M.Pd.I dan untuk beliau ucapan terimakasih yang tiada tara karena telah membimbing kami dalam pembuatan makalah ini hinga selesai.
Makalah ini hanyalah sebuah tulisan yang jauh dari kata kesempurnaan sehingga sangat di harapkan partisipasi semua pembaca untuk memberi kritikan yang dapat membangun kami semua dalam pembutan makalah.


Penyusun
DAFTAR PUSTAKA


           



BAB I

PENDAHULUAN

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaa, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain tempat berkreasi dan ruang atau tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yanng teratur dan berkelanjutan.[1]
Dalam pemenuhan sarana dan prasarana yang ada di dalam sebuah lembaga diatur oleh lembaga khusus yang mempunyai bagian dalam mengatur kriteria-kriteria yang sesuai untuk pemenuhan sarana dan prasarana yang ada ataupun yang berlaku.
Hal ini dilakukan agar dapat diseragamkannya antar satu sekolah dengan sekolah yang lainnya dan mempermudah pendeteksian mana sekolah yang pantas dikatakan baik serta bermutu dan mana sekolah yang sama sekali tidak memenuhi kriteria yang diberlakukan oleh pemerintah bagian pendidikan Nasional.
Untuk itu sangat penting bagi kami untuk menulis makalah ini, agar dapat dijadikan sebagai acuan oleh lembaga pendidikan untuk mentaati dan memenuhi apa-apa yang telah menjadi keputusan atau standar dari permendiknas.
1.      Apakah yang dimaksud dengan sarana dan prasana di suatu lembaga pendidikan?
2.      Apa sajakah standarisasi sarana dan prasarana dalam pendidikan tingkat dasar?
3.      Apasajakah standarisasi sarana dan prasarana dalam pendidikan tingkat menengah?
4.      Apa sajakah standarisasi sarana dan prasarana dalam pendidikan tingkat menengah atas?

1.      Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan saran dan prasarana dalam suatu lembaga pendidikan
2.      Untuk mengetahui standarisasi sarana dan prasarana dalam pendidikan tingkat dasar
3.      Untuk megetahui standarisasi sarana dan prasarana dalam pendidikan tingkat menengah
4.      Untuk mengetahui standarisasi sarana dan prasarana dalam pendidikan tingkat menengah atas
Menurut peraturan pemerintah nomer 13 tahun 2015 pasal 1 ayat 9 yang berbunyi:
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.[2]
Adapun menurut E-Mulyasa dalam bukunya, mengatakan standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi, tempat berkreasi, serta sumber belajar yang lain untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan tekhnologi, informasi dan telekomunikasi.[3]
Standar sarana dan prasarana yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan mentri, yang garis besarnya adalah sebagai berikut:
1.      Setiap satuan dan pendidikan wajib mempunyai sarana dan prasarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perelngkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2.      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, ruang instalasi daya dan jasa, tempat olahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/ tempat lain yang diperlukan  untuk menunjang proses pembelaajaran yang teratur dan berkelanjutan.
3.      Standar jenis laboratorium, ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
4.      Standar jumlah peralatan di atas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan peserta didik.
5.      Standar buku perpustakaan di nyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
6.      Standar buku teks pelajaran diperpustakaan dinyatakan di dalam rasio jumlah buku teks pelajaran diperpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
7.      Kelayakan isi, bahasa, penyajian dan kegrafikan, buku teks pelajaran dinilai oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan mentri.
8.      Standar sumber belajar lainnya untuk setiap dinyatakan dalam rasio dalam jumlah sumber belajar peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
9.      Standar rasio ruang kelas dan luas bangunan peserta didik dirumuskan oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.
10.  Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B, sedangkan pada pendidikan tinggi adalah kelas A.
11.  Pada daerah rawan gempa bumi atau tanah labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi standar bangunan tahan gempa.
12.  Standar kualitas bangunan satuan pendidikan mengacu kepada ketetapan mentri yang menangani urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum.
13.  Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan. Serta dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai yang ditetapkan dengan peraturan mentri.[4]


Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.      Ruang kelas
a.       Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
b.      Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c.       Kapasitas maksimum ruang kelas 28 peserta didik.
d.      Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5 m.
e.       Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f.       Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
g.      Ruang kelas dilengkapi sarana.[5]
2.      Ruang perpustakaan
a.       Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
b.      Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan 5 m.
c.       Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
d.      Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai.
e.       Ruang perpustakaan dilengkapi sarana.[6]
3.      Laboratorium IPA
a.       Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
b.      Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
c.       Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA.[7]
4.      Ruang pimpinan,
a.       Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
b.      Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m.
c.       Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah, dapat dikunci dengan baik.
d.      Ruang pimpinan dilengkapi sarana.[8]
5.      Ruang guru
a.       Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik peserta didik maupun tamu lainnya.
b.      Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/pendidik dan luas minimum 32 m2.
c.       Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d.      Ruang guru dilengkapi sarana.[9]
6.      Tempat beribadah
a.       Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
b.      Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas minimum 12 m2.
c.       Tempat beribadah dilengkapi sarana.[10]
7.      Ruang UKS
a.       Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah.
b.      Ruang UKS dapat dimanfaatkan sebagai ruang konseling.
c.       Luas minimum ruang UKS 12 m2.
d.      Ruang UKS dilengkapi sarana.[11]
8.      Jamban
a.       Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b.      Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 50 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum jamban setiap sekolah 3 unit.
c.       Luas minimum 1 unit jamban 2 m2.
d.      Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e.       Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
f.       Jamban dilengkapi sarana.[12]
9.      Gudang
a.       Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah yang tidak/belum berfungsi di satuan pendidikan, dan tempat menyimpan arsip sekolah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b.      Luas minimum gudang 18 m2.
c.       Gudang dapat dikunci.
d.      Gudang dilengkapi sarana.[13]
10.  Ruang sirkulasi
a.       Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah.
b.      Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
c.       Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d.      Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
e.       Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f.       Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g.      Lebar minimum tangga 1,5 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar anak tangga 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h.      Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i.        Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.[14]
11.  Tempat bermain/berolahraga
a.       Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
b.      Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga 3 m2/peserta didik. Untuk satuan pendidikan dengan banyak peserta didik kurang dari 167, luas minimum tempat bermain/berolahraga 500 m2. Di dalam luasan tersebut terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran 20 m x 15 m.
c.       Tempat bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon penghijauan.
d.      Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses pembelajaran di kelas.
e.       Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
f.       Ruang bebas yang dimaksud di atas memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan olahraga.
g.      Tempat bermain/berolahraga dilengkapi sarana.[15]

Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.      Ruang kelas
a.       Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
b.      Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c.       Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik.
d.      Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5 m.
e.       Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f.       Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.[16]
2.      Ruang perpustakaan
a.       Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
b.      Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan 5 m.
c.       Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
d.      Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai.
e.       Ruang perpustakaan dilengkapi sarana.[17]
3.      Ruang laboratorium IPA
a.       Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
b.      Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c.       Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
d.      Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
e.       Tersedia air bersih.
f.       Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana.[18]
4.      Ruang pimpinan
a.       Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
b.      Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m.
c.       Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah, dapat dikunci dengan baik.
d.      Ruang pimpinan dilengkapi sarana.[19]
5.      Ruang guru
a.       Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik peserta didik maupun tamu lainnya.
b.      Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/pendidik dan luas minimum 48 m2.
c.       Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d.      Ruang guru dilengkapi sarana.[20]
6.      Ruang tata usaha
a.       Ruang tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi sekolah.
b.      Rasio minimum luas ruang tata usaha 4 m2/petugas dan luas minimum 16 m2.
c.       Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d.      Ruang tata usaha dilengkapi sarana.[21]
7.      Tempat beribadah
a.       Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
b.      Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas minimum 12 m2.
c.       Tempat beribadah dilengkapi sarana.[22]
8.      Ruang konseling
a.       Ruang konseling berfungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
b.      Luas minimum ruang konseling 9 m2.
c.       Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik.
d.      Ruang konseling dilengkapi sarana.[23]
9.      Ruang UKS
a.       Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah.
b.      Luas minimum ruang UKS 12 m2.
c.       Ruang UKS dilengkapi sarana.[24]
10.  Ruang organisasi kesiswaan
a.       Ruang organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan.
b.      Luas minimum ruang organisasi kesiswaan 9 m2.
c.       Ruang organisasi kesiswaan dilengkapi sarana.[25]
11.  Jamban
a.       Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b.      Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 40 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 30 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum jamban setiap sekolah 3 unit.
c.       Luas minimum 1 unit jamban 2 m2.
d.      Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e.       Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
f.       Jamban dilengkapi sarana.[26]
12.  Gudang
a.       Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah yang tidak/belum berfungsi di satuan pendidikan, dan tempat menyimpan arsip sekolah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b.      Luas minimum gudang 21 m2.
c.       Gudang dapat dikunci.
d.      Gudang dilengkapi sarana.[27]
13.  Ruang sirkulasi
a.       Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah.
b.      Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
c.       Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d.      Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
e.       Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f.       Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g.      Lebar minimum tangga 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar anak tangga 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h.      Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i.        Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.[28]
14.  Tempat bermain/berolahraga
a.       Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
b.      Tempat bermain/berolahraga memiliki rasio luas minimum 3 m2/peserta didik. Untuk satuan pendidikan dengan banyak peserta didik kurang dari 334, luas minimum tempat bermain/berolahraga 1000 m2. Di dalam luas tersebut terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran 30 m x 20 m.
c.       Tempat bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon penghijauan.
d.      Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses pembelajaran di kelas.
e.       Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
f.       Ruang bebas yang dimaksud di atas memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan olahraga.
g.      Tempat bermain/berolahraga dilengkapi dengan sarana.[29]

Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.      Ruang kelas
a.       Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
b.      Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c.       Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik.
d.      Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5 m.
e.       Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f.       Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
g.      Ruang kelas dilengkapi sarana.[30]
2.      Ruang perpustakaan
a.       Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
b.      Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan 5 m.
c.       Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
d.      Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai.
e.       Ruang perpustakaan dilengkapi sarana.[31]
3.      Ruang laboratorium biologi
a.       Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
b.      Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c.       Rasio minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
d.      Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
e.       Ruang laboratorium biologi dilengkapi sarana.[32]
4.      Ruang laboratorium fisika
a.       Ruang laboratorium fisika berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
b.      Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c.       Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
d.      Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
e.       Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana.[33]
5.      Ruang laboratorium kimia
a.       Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
b.      Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c.       Rasio minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
d.      Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
e.       Ruang laboratorium kimia dilengkapi sarana.[34]
6.      Ruang laboratorium komputer
a.       Ruang laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
b.      Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok 2 orang.
c.       Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
d.      Ruang laboratorium komputer dilengkapi sarana.[35]
7.      Ruang laboratorium bahasa
a.       Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
b.      Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c.       Rasio minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
d.      Ruang laboratorium bahasa dilengkapi sarana.[36]
8.      Ruang pimpinan
a.       Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
b.      Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m.
c.       Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah, dapat dikunci dengan baik.
d.      Ruang pimpinan dilengkapi sarana.[37]
9.      Ruang guru
a.       Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik peserta didik maupun tamu lainnya.
b.      Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/pendidik dan luas minimum 72 m2.
c.       Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d.      Ruang guru dilengkapi sarana.[38]
10.  Ruang tata usaha
a.       Ruang tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi sekolah.
b.      Rasio minimum luas ruang tata usaha 4 m2/petugas dan luas minimum 16 m2.
c.       Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d.      Ruang tata usaha dilengkapi sarana.[39]
11.  Tempat beribadah
a.       Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
b.      Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas minimum 12 m2.
c.       Tempat beribadah dilengkapi sarana.[40]
12.  Ruang konseling
a.       Ruang konseling berfungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
b.      Luas minimum ruang konseling 9 m2.
c.       Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik.
d.      Ruang konseling dilengkapi sarana.[41]
13.  Ruang UKS
a.       Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah.
b.      Luas minimum ruang UKS 12 m2.
c.       Ruang UKS dilengkapi sarana.[42]
14.  Ruang organisasi kesiswaan
a.       Ruang organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan.
b.      Luas minimum ruang organisasi kesiswaan 9 m2.
c.       Ruang organisasi kesiswaan dilengkapi sarana.[43]
15.  Jamban
a.       Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b.      Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 40 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 30 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum jamban setiap sekolah 3 unit.
c.       Luas minimum 1 unit jamban 2 m2.
d.      Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e.       Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
f.       Jamban dilengkapi sarana.[44]
16.  Gudang
a.       Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah yang tidak/belum berfungsi di satuan pendidikan, dan tempat menyimpan arsip sekolah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b.      Luas minimum gudang 21 m2.
c.       Gudang dapat dikunci.
d.      Gudang dilengkapi sarana.[45]
17.  Ruang sirkulasi
a.       Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah.
b.      Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
c.       Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d.      Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
e.       Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f.        Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g.      Lebar minimum tangga 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar anak tangga 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h.      Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i.        Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.[46]
18.  Tempat bermain/berolahraga
a.       Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
b.      Tempat bermain/berolahraga memiliki rasio luas minimum 3 m2/peserta didik. Untuk satuan pendidikan dengan banyak peserta didik kurang dari 334, luas minimum tempat bermain/berolahraga 1000 m2. Di dalam luas tersebut terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran 30 m x 20 m.
c.       Tempat bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon penghijauan.
d.      Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses pembelajaran di kelas.
e.       Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
f.       Ruang bebas yang dimaksud di atas memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan olahraga.
g.      Tempat bermain/berolahraga dilengkapi dengan sarana.[47]

BAB III

PENUTUP

Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, ruang olahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, serta sumber belajar lain yang menjadi penunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan tekhnologi infomasi dan telekomunikasi.
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut: ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, ruang UKS, jamban, gudang, ruang sirkulasi, tempat bermain/ berolahraga.
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut: ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan,  jamban, gudang, ruang sirkulasi, tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut: ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium biologi, ruang laboratorium fisika, ruang laboratorium kimia, ruang laboratorium komputer, ruang laboratorium bahasa, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, tempat bermain/berolahraga.

DAFTAR PUSTAKA

Indrawan, Irjus. 2015. Pengantar Manajemen Sarana Dan Prasarana. Yogyakarta:             Deepublish.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional                     Pendidikan

Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007


[1] Irjus Indrawan.Pengantar Manajemen Sarana Dan Prasarana.(Yogyakarta:Deepublish.2015) Hlm.,46
[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan
[3] Irjus Indrawan.Pengantar Manajemen Sarana Dan Prasarana. (Yogyakarta:Deepublish.2015) Hlm.,46-47
[4] Irjus Indrawan.Pengantar Manajemen Sarana Dan Prasarana. (Yogyakarta:Deepublish.2015) Hlm.,47-48
[5] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[6] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[7] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[8] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[9] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[10] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[11] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[12] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[13] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[14] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[15] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[16] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[17] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[18] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[19] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[20] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[21] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[22] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[23] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[24] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[25] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[26] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[27] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[28] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[29] Permendiknas Ri No. 24 Tahun 2007
[30] Permendiknas Ri No. 24 Tahun 2007
[31] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[32] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[33] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[34] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[35] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[36] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[37] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[38] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[39] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[40] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[41] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[42] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[43] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[44] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[45] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[46] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[47] Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TOKOH-TOKOH MUTU

KONSEP DASAR SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN