STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN TINGKAT DASAR, MENENGAH PERTAMA DAN MENENGAH ATAS
MAKALAH
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA
STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN TINGKAT DASAR,
MENENGAH PERTAMA DAN MENENGAH ATAS

DOSEN PEMBIMBING:
ABDUL HAQ S.Pd.I,M.Pd.I
NAMA KELOMPOK:
AGUS TRIANI
NURIFKIYAH NAILATUL LAYLIAH
QOMARIATUN NILUL LAILI
ZAKIYATUS SAKINAH
PROGRAM MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AT-TAQWA BONDOWOSO
TAHUN AJARAN 2019-2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur ilahirobbi atas berkat rahmat dan hidayahnya sehingga
kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah guna menuntaskan tugas bahasa
Indonesia dengan tepat atas waktu yang telah di tentukan.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada
keharibaan junjungan kita nabi Muhammad SAW,karena berkat perjuangannya kita
dapat merasakan nikmatnya hidup di tengah-tengah banyaknya ilmu pengetahuan.
Makalah Manajemen Sarana dan Prasarana ini merupakan sebuah makalah
yang dibuat untuk memenuhi sebuah tanggung jawab yang telah di amanahi oleh dosen
kami yaitu: Abdul Haq S.Pd.I,M.Pd.I dan
untuk beliau ucapan terimakasih yang tiada tara karena telah membimbing kami
dalam pembuatan makalah ini hinga selesai.
Makalah ini hanyalah sebuah tulisan yang
jauh dari kata kesempurnaan sehingga sangat di harapkan partisipasi semua
pembaca untuk memberi kritikan yang dapat membangun kami semua dalam pembutan
makalah.
Penyusun
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
Memiliki
prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan,
ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaa, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat
berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain tempat berkreasi dan ruang atau
tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yanng teratur
dan berkelanjutan.[1]
Dalam pemenuhan
sarana dan prasarana yang ada di dalam sebuah lembaga diatur oleh lembaga
khusus yang mempunyai bagian dalam mengatur kriteria-kriteria yang sesuai untuk
pemenuhan sarana dan prasarana yang ada ataupun yang berlaku.
Hal ini
dilakukan agar dapat diseragamkannya antar satu sekolah dengan sekolah yang
lainnya dan mempermudah pendeteksian mana sekolah yang pantas dikatakan baik
serta bermutu dan mana sekolah yang sama sekali tidak memenuhi kriteria yang
diberlakukan oleh pemerintah bagian pendidikan Nasional.
Untuk
itu sangat penting bagi kami untuk menulis makalah ini, agar dapat dijadikan
sebagai acuan oleh lembaga pendidikan untuk mentaati dan memenuhi apa-apa yang
telah menjadi keputusan atau standar dari permendiknas.
1.
Apakah
yang dimaksud dengan sarana dan prasana di suatu lembaga pendidikan?
2.
Apa
sajakah standarisasi sarana dan prasarana dalam pendidikan tingkat dasar?
3.
Apasajakah
standarisasi sarana dan prasarana dalam pendidikan tingkat menengah?
4.
Apa
sajakah standarisasi sarana dan prasarana dalam pendidikan tingkat menengah
atas?
1.
Untuk
mengetahui apakah yang dimaksud dengan saran dan prasarana dalam suatu lembaga
pendidikan
2.
Untuk
mengetahui standarisasi sarana dan prasarana dalam pendidikan tingkat dasar
3.
Untuk
megetahui standarisasi sarana dan prasarana dalam pendidikan tingkat menengah
4.
Untuk
mengetahui standarisasi sarana dan prasarana dalam pendidikan tingkat menengah
atas
Menurut
peraturan pemerintah nomer 13 tahun 2015 pasal 1 ayat 9 yang berbunyi:
Standar Sarana
dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,
tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi.[2]
Adapun menurut
E-Mulyasa dalam bukunya, mengatakan standar sarana dan prasarana adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang
belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium,
bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi, tempat berkreasi, serta
sumber belajar yang lain untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk
penggunaan tekhnologi, informasi dan telekomunikasi.[3]
Standar sarana
dan prasarana yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan
mentri, yang garis besarnya adalah sebagai berikut:
1.
Setiap
satuan dan pendidikan wajib mempunyai sarana dan prasarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai serta perelngkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, ruang instalasi daya dan jasa, tempat olahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/ tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelaajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
3.
Standar
jenis laboratorium, ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa,
laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan
dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus
tersedia.
4.
Standar
jumlah peralatan di atas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan
peserta didik.
5.
Standar
buku perpustakaan di nyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan
satuan pendidikan.
6.
Standar
buku teks pelajaran diperpustakaan dinyatakan di dalam rasio jumlah buku teks
pelajaran diperpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
7.
Kelayakan
isi, bahasa, penyajian dan kegrafikan, buku teks pelajaran dinilai oleh BNSP
dan ditetapkan dengan peraturan mentri.
8.
Standar
sumber belajar lainnya untuk setiap dinyatakan dalam rasio dalam jumlah sumber
belajar peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik
satuan pendidikan.
9.
Standar
rasio ruang kelas dan luas bangunan peserta didik dirumuskan oleh BNSP dan
ditetapkan dengan peraturan menteri.
10.
Standar
kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah
kelas B, sedangkan pada pendidikan tinggi adalah kelas A.
11.
Pada
daerah rawan gempa bumi atau tanah labil, bangunan satuan pendidikan harus
memenuhi standar bangunan tahan gempa.
12.
Standar
kualitas bangunan satuan pendidikan mengacu kepada ketetapan mentri yang
menangani urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum.
13.
Pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang
bersangkutan. Serta dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan
memperhatikan masa pakai yang ditetapkan dengan peraturan mentri.[4]
Sebuah SD/MI
sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.
Ruang
kelas
a.
Fungsi
ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak
memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah
dihadirkan.
b.
Banyak
minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c.
Kapasitas
maksimum ruang kelas 28 peserta didik.
d.
Rasio
minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar
dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2.
Lebar minimum ruang kelas 5 m.
e.
Ruang
kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk
membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f.
Ruang
kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera
keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak
digunakan.
g.
Ruang
kelas dilengkapi sarana.[5]
2.
Ruang
perpustakaan
a.
Ruang
perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh
informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati,
mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
b.
Luas
minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum
ruang perpustakaan 5 m.
c.
Ruang
perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk
membaca buku.
d.
Ruang
perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai.
e.
Ruang
perpustakaan dilengkapi sarana.[6]
3.
Laboratorium
IPA
a.
Laboratorium
IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
b.
Sarana
laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk
percobaan.
c.
Setiap
satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA.[7]
4.
Ruang
pimpinan,
a.
Ruang
pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah, pertemuan
dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah, petugas
dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
b.
Luas
minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m.
c.
Ruang
pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah, dapat dikunci dengan baik.
d.
Ruang
pimpinan dilengkapi sarana.[8]
5.
Ruang
guru
a.
Ruang
guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu,
baik peserta didik maupun tamu lainnya.
b.
Rasio
minimum luas ruang guru 4 m2/pendidik dan luas minimum 32 m2.
c.
Ruang
guru mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan sekolah,
serta dekat dengan ruang pimpinan.
d.
Ruang
guru dilengkapi sarana.[9]
6.
Tempat
beribadah
a.
Tempat
beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah melakukan ibadah yang
diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
b.
Banyak
tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas
minimum 12 m2.
c.
Tempat
beribadah dilengkapi sarana.[10]
7.
Ruang
UKS
a.
Ruang
UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami
gangguan kesehatan di sekolah.
b.
Ruang
UKS dapat dimanfaatkan sebagai ruang konseling.
c.
Luas
minimum ruang UKS 12 m2.
d.
Ruang
UKS dilengkapi sarana.[11]
8.
Jamban
a.
Jamban
berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b.
Minimum
terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk
setiap 50 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum
jamban setiap sekolah 3 unit.
c.
Luas
minimum 1 unit jamban 2 m2.
d.
Jamban
harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e.
Tersedia
air bersih di setiap unit jamban.
f.
Jamban
dilengkapi sarana.[12]
9.
Gudang
a.
Gudang
berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat
menyimpan sementara peralatan sekolah yang tidak/belum berfungsi di satuan pendidikan,
dan tempat menyimpan arsip sekolah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b.
Luas
minimum gudang 18 m2.
c.
Gudang
dapat dikunci.
d.
Gudang
dilengkapi sarana.[13]
10. Ruang sirkulasi
a.
Ruang
sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan
sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial
peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak
memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah.
b.
Ruang
sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam
bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada
bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
c.
Ruang
sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap,
serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d.
Koridor
tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman
dengan tinggi 90-110 cm.
e.
Bangunan
bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30
m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f.
Jarak
tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari
25 m.
g.
Lebar
minimum tangga 1,5 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar anak tangga
25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h.
Tangga
yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar
minimum sama dengan lebar tangga.
i.
Ruang
sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.[14]
11.
Tempat
bermain/berolahraga
a.
Tempat
bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan
jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
b.
Rasio
minimum luas tempat bermain/berolahraga 3 m2/peserta didik. Untuk satuan
pendidikan dengan banyak peserta didik kurang dari 167, luas minimum tempat
bermain/berolahraga 500 m2. Di dalam luasan tersebut terdapat ruang
bebas untuk tempat berolahraga berukuran 20 m x 15 m.
c.
Tempat
bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon penghijauan.
d.
Tempat
bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses
pembelajaran di kelas.
e.
Tempat
bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
f.
Ruang
bebas yang dimaksud di atas memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak
terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan
olahraga.
g.
Tempat
bermain/berolahraga dilengkapi sarana.[15]
Sebuah SMP/MTs
sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.
Ruang
kelas
a.
Fungsi
ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak
memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah
dihadirkan.
b.
Banyak
minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c.
Kapasitas
maksimum ruang kelas 32 peserta didik.
d.
Rasio
minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar
dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2.
Lebar minimum ruang kelas 5 m.
e.
Ruang
kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk
membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f.
Ruang
kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera
keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak
digunakan.[16]
2.
Ruang
perpustakaan
a.
Ruang
perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh
informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati,
mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
b.
Luas
minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum
ruang perpustakaan 5 m.
c.
Ruang
perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk
membaca buku.
d.
Ruang
perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai.
e.
Ruang
perpustakaan dilengkapi sarana.[17]
3.
Ruang
laboratorium IPA
a.
Ruang
laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran
IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
b.
Ruang
laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c.
Rasio
minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang
laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan
18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
d.
Ruang
laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang
memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
e.
Tersedia
air bersih.
f.
Ruang
laboratorium IPA dilengkapi sarana.[18]
4.
Ruang
pimpinan
a.
Ruang
pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah,
pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah,
petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
b.
Luas
minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m.
c.
Ruang
pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah, dapat dikunci dengan baik.
d.
Ruang
pimpinan dilengkapi sarana.[19]
5.
Ruang
guru
a.
Ruang
guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu,
baik peserta didik maupun tamu lainnya.
b.
Rasio
minimum luas ruang guru 4 m2/pendidik dan luas minimum 48 m2.
c.
Ruang
guru mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan sekolah,
serta dekat dengan ruang pimpinan.
d.
Ruang
guru dilengkapi sarana.[20]
6.
Ruang
tata usaha
a.
Ruang
tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi
sekolah.
b.
Rasio
minimum luas ruang tata usaha 4 m2/petugas dan luas minimum 16 m2.
c.
Ruang
tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan
sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d.
Ruang
tata usaha dilengkapi sarana.[21]
7.
Tempat
beribadah
a.
Tempat
beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah melakukan ibadah yang
diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
b.
Banyak
tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas
minimum 12 m2.
c.
Tempat
beribadah dilengkapi sarana.[22]
8.
Ruang
konseling
a.
Ruang
konseling berfungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan konseling
dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan
karir.
b.
Luas
minimum ruang konseling 9 m2.
c.
Ruang
konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta
didik.
d.
Ruang
konseling dilengkapi sarana.[23]
9.
Ruang
UKS
a.
Ruang
UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami
gangguan kesehatan di sekolah.
b.
Luas
minimum ruang UKS 12 m2.
c.
Ruang
UKS dilengkapi sarana.[24]
10. Ruang organisasi kesiswaan
a.
Ruang
organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan
pengelolaan organisasi kesiswaan.
b.
Luas
minimum ruang organisasi kesiswaan 9 m2.
c.
Ruang
organisasi kesiswaan dilengkapi sarana.[25]
11. Jamban
a.
Jamban
berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b.
Minimum
terdapat 1 unit jamban untuk setiap 40 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk
setiap 30 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum
jamban setiap sekolah 3 unit.
c.
Luas
minimum 1 unit jamban 2 m2.
d.
Jamban
harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e.
Tersedia
air bersih di setiap unit jamban.
f.
Jamban
dilengkapi sarana.[26]
12. Gudang
a.
Gudang
berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat
menyimpan sementara peralatan sekolah yang tidak/belum berfungsi di satuan
pendidikan, dan tempat menyimpan arsip sekolah yang telah berusia lebih dari 5
tahun.
b.
Luas
minimum gudang 21 m2.
c.
Gudang
dapat dikunci.
d.
Gudang
dilengkapi sarana.[27]
13. Ruang sirkulasi
a.
Ruang
sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam
bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan
interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan
ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman
sekolah.
b.
Ruang
sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam
bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada
bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
c.
Ruang
sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap,
serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d.
Koridor
tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman
dengan tinggi 90-110 cm.
e.
Bangunan
bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30
m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f.
Jarak
tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari
25 m.
g.
Lebar
minimum tangga 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar anak tangga
25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h.
Tangga
yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar
minimum sama dengan lebar tangga.
i.
Ruang
sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.[28]
14.
Tempat
bermain/berolahraga
a.
Tempat
bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan
jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
b.
Tempat
bermain/berolahraga memiliki rasio luas minimum 3 m2/peserta didik. Untuk
satuan pendidikan dengan banyak peserta didik kurang dari 334, luas minimum
tempat bermain/berolahraga 1000 m2. Di dalam luas tersebut terdapat
ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran 30 m x 20 m.
c.
Tempat
bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon
penghijauan.
d.
Tempat
bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses
pembelajaran di kelas.
e.
Tempat
bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
f.
Ruang
bebas yang dimaksud di atas memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak
terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan
olahraga.
g.
Tempat
bermain/berolahraga dilengkapi dengan sarana.[29]
Sebuah SMA/MA
sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.
Ruang
kelas
a.
Fungsi
ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak
memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah
dihadirkan.
b.
Banyak
minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c.
Kapasitas
maksimum ruang kelas 32 peserta didik.
d.
Rasio
minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar
dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2.
Lebar minimum ruang kelas 5 m.
e.
Ruang
kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk
membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f.
Ruang
kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera
keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak
digunakan.
g.
Ruang
kelas dilengkapi sarana.[30]
2.
Ruang
perpustakaan
a.
Ruang
perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh
informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati,
mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
b.
Luas
minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum
ruang perpustakaan 5 m.
c.
Ruang
perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk
membaca buku.
d.
Ruang
perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai.
e.
Ruang
perpustakaan dilengkapi sarana.[31]
3.
Ruang
laboratorium biologi
a.
Ruang
laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran
biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
b.
Ruang
laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c.
Rasio
minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang
laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan
persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
d.
Ruang
laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai
untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
e.
Ruang
laboratorium biologi dilengkapi sarana.[32]
4.
Ruang
laboratorium fisika
a.
Ruang
laboratorium fisika berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran
fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
b.
Ruang
laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c.
Rasio
minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang
laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan
persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
d.
Ruang
laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai
untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
e.
Ruang
laboratorium fisika dilengkapi sarana.[33]
5.
Ruang
laboratorium kimia
a.
Ruang
laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran
kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
b.
Ruang
laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c.
Rasio
minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang
laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan
persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
d.
Ruang
laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai
untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
e.
Ruang
laboratorium kimia dilengkapi sarana.[34]
6.
Ruang
laboratorium komputer
a.
Ruang
laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam
bidang teknologi informasi dan komunikasi.
b.
Ruang
laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang
bekerja dalam kelompok 2 orang.
c.
Rasio
minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium
komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
d.
Ruang
laboratorium komputer dilengkapi sarana.[35]
7.
Ruang
laboratorium bahasa
a.
Ruang
laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan
berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
b.
Ruang
laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c.
Rasio
minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium
30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
d.
Ruang
laboratorium bahasa dilengkapi sarana.[36]
8.
Ruang
pimpinan
a.
Ruang
pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah,
pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah,
petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
b.
Luas
minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m.
c.
Ruang
pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah, dapat dikunci dengan baik.
d.
Ruang
pimpinan dilengkapi sarana.[37]
9.
Ruang
guru
a.
Ruang
guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu,
baik peserta didik maupun tamu lainnya.
b.
Rasio
minimum luas ruang guru 4 m2/pendidik dan luas minimum 72 m2.
c.
Ruang
guru mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan sekolah,
serta dekat dengan ruang pimpinan.
d.
Ruang
guru dilengkapi sarana.[38]
10. Ruang tata usaha
a.
Ruang
tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi
sekolah.
b.
Rasio
minimum luas ruang tata usaha 4 m2/petugas dan luas minimum 16 m2.
c.
Ruang
tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan
sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d.
Ruang
tata usaha dilengkapi sarana.[39]
11. Tempat beribadah
a.
Tempat
beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah melakukan ibadah yang
diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
b.
Banyak
tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas
minimum 12 m2.
c.
Tempat
beribadah dilengkapi sarana.[40]
12. Ruang konseling
a.
Ruang
konseling berfungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan konseling
dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan
karir.
b.
Luas
minimum ruang konseling 9 m2.
c.
Ruang
konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik.
d.
Ruang
konseling dilengkapi sarana.[41]
13. Ruang UKS
a.
Ruang
UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami
gangguan kesehatan di sekolah.
b.
Luas
minimum ruang UKS 12 m2.
c.
Ruang
UKS dilengkapi sarana.[42]
14. Ruang organisasi kesiswaan
a.
Ruang
organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan
pengelolaan organisasi kesiswaan.
b.
Luas
minimum ruang organisasi kesiswaan 9 m2.
c.
Ruang
organisasi kesiswaan dilengkapi sarana.[43]
15. Jamban
a.
Jamban
berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b.
Minimum
terdapat 1 unit jamban untuk setiap 40 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk
setiap 30 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum
jamban setiap sekolah 3 unit.
c.
Luas
minimum 1 unit jamban 2 m2.
d.
Jamban
harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e.
Tersedia
air bersih di setiap unit jamban.
f.
Jamban
dilengkapi sarana.[44]
16. Gudang
a.
Gudang
berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat
menyimpan sementara peralatan sekolah yang tidak/belum berfungsi di satuan
pendidikan, dan tempat menyimpan arsip sekolah yang telah berusia lebih dari 5
tahun.
b.
Luas
minimum gudang 21 m2.
c.
Gudang
dapat dikunci.
d.
Gudang
dilengkapi sarana.[45]
17.
Ruang
sirkulasi
a.
Ruang
sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam
bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan
interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan
ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman
sekolah.
b.
Ruang
sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam
bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada
bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
c.
Ruang
sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap,
serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d.
Koridor
tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman
dengan tinggi 90-110 cm.
e.
Bangunan
bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30
m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f.
Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga
pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g.
Lebar
minimum tangga 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar anak tangga
25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h.
Tangga
yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar
minimum sama dengan lebar tangga.
i.
Ruang
sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.[46]
18.
Tempat
bermain/berolahraga
a.
Tempat
bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan
jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
b.
Tempat
bermain/berolahraga memiliki rasio luas minimum 3 m2/peserta didik. Untuk
satuan pendidikan dengan banyak peserta didik kurang dari 334, luas minimum
tempat bermain/berolahraga 1000 m2. Di dalam luas tersebut terdapat
ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran 30 m x 20 m.
c.
Tempat
bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon
penghijauan.
d.
Tempat
bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses
pembelajaran di kelas.
e.
Tempat
bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
f.
Ruang
bebas yang dimaksud di atas memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak
terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan
olahraga.
g.
Tempat
bermain/berolahraga dilengkapi dengan sarana.[47]
BAB III
PENUTUP
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, ruang olahraga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,
tempat berkreasi, serta sumber belajar lain yang menjadi penunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan tekhnologi infomasi dan telekomunikasi.
Sebuah SD/MI
sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut: ruang kelas, ruang
perpustakaan, laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, ruang
UKS, jamban, gudang, ruang sirkulasi, tempat bermain/ berolahraga.
Sebuah SMP/MTs
sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut: ruang kelas, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata
usaha, tempat beribadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi
kesiswaan, jamban, gudang, ruang
sirkulasi, tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai
berikut: ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium biologi, ruang
laboratorium fisika, ruang laboratorium kimia, ruang laboratorium komputer,
ruang laboratorium bahasa, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, tempat
beribadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan, jamban,
gudang, ruang sirkulasi, tempat bermain/berolahraga.
DAFTAR PUSTAKA
Indrawan, Irjus.
2015. Pengantar Manajemen Sarana Dan Prasarana. Yogyakarta: Deepublish.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Mentri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[1] Irjus
Indrawan.Pengantar Manajemen Sarana Dan Prasarana.(Yogyakarta:Deepublish.2015)
Hlm.,46
[2]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional
Pendidikan
[3] Irjus
Indrawan.Pengantar Manajemen Sarana Dan Prasarana.
(Yogyakarta:Deepublish.2015) Hlm.,46-47
[4] Irjus
Indrawan.Pengantar Manajemen Sarana Dan Prasarana.
(Yogyakarta:Deepublish.2015) Hlm.,47-48
[5] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[6] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[7] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[8] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[9] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[10] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[11] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[12] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[13] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[14] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[15] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[16] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[17] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[18] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[19] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[20] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[21] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[22] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[23] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[24] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[25] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[26] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[27] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[28] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[29] Permendiknas
Ri No. 24 Tahun 2007
[30] Permendiknas
Ri No. 24 Tahun 2007
[31] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[32] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[33] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[34] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[35] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[36] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[37] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[38] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[39] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[40] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[41] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[42] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[43] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[44] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[45] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[46] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
[47] Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
Komentar
Posting Komentar