SEJARAH USHUL FIQH DAN HIKMAH MEMPELAJARINYA
MAKALAH
FIQIH DAN USHUL FIQH
SEJARAH USHUL FIQH DAN HIKMAH
MEMPELAJARINYA

Dosenpembimbing:
Drs.H.M.KholilSyafi’e,M.SI
DisusunOleh
:
PROGRAM MENEJMEN
PENDIDIKAN ISLAM
STAI AT – TAQWA BONDOWOSO
TAHUN AJARAN 2017/2018
Puji syukur ilahi robbi atas berkat rahmat dan hidayahnya sehingga
kami
dapat menyelesaikan pembuatan makalah guna menuntaskan tugas Fiqih dan Ushul Fiqh dengan tepat atas waktu
yang telah di tentukan.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada keharibaan junjungan kita nabi
Muhammad SAW, karena berkat perjuangannya kita dapat merasakan nikmatnya hidup di
tengah-tengah banyaknya ilmu pengetahuan.
Makalah yang berjudul Sejarah Ushul Fiqh Dan Hikmah Mempelajarinya merupakan sebuah makalah
yang dibuat untuk memenuhi sebuah tanggung jawab yang telah di amanah ioleh guru kami
yaitu :Drs. H.M. Kholil Syafi’e dan untuk beliau ucapan terimakasih
yang tiada tara karena telah membimbing kami dalam pembuatan makalah ini hinga selesai.
Makalah ini hanyalah sebuah tulisan
yang jauh dari kata kesempurnaan sehingga sangat di harapkan partisipasi semua pembaca untuk memberi kritikan
yang dapat membangun kami semua dalam pembutan makalah.
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Segala sesuatu kejadian yang membutuhkan hukum yang terjadi pada masa rasulullah SAW lamgsung
diselesaikan oleh rasul melalui wahyu. Tapi bila tidak terdapat pada wahyu nabi
menyelesaikannya dengan sunnah atau hadis melalui petunjuk al-Qur’an. Setelah
Rasul wafat apabila ada kejadian yang membutuhkan hukum tapi tidak ada dalam
al-Qur’an dan sunnah Nabi, maka akan disesaikan melalui kesepakatan para
sahabat. Dan pada masa Thabi’in diselesaikan oleh para mujtahid melalui
petunjuk al-Qur’an dan sunnah nabi.
Penyusunan ushul fiqih dibuat untuk menerapkan kaidah-kaidah
dan pembahasannya terhadap dalil terinci untuk mendatangkan hukum syariat islam
yang diambil dari dalil-dalil tersebut agar dapat dipahami nash syariyah dan
hukum yang dikandungnya oleh masyarakat islam.
Pada makalah ini pemakalah akan menjelaskan tentang sejarah
dan perkembangan ushul melalui berbagai macam buku-buku yang mengenai tentang
ushul fiqih
1. Bagaimana
sejarah munculnya Ushul Fiqh?
- Bagaimana
perkembangan Ushul Fiqih?
- apa hikmah mempelajari sejarah ushul fiqh?
1. Mengetahui
tentang sejarah munculnya ushul fiqh
2. Untuk
mengetahui tahapan perkembangan sejarah ushul fiqh
- Untuk mengetahui apa hikmah mempelajari sejarah ushul fiqh
BAB II
PEMBAHASAN
Ilmu Ushul fiqih tidaklah tumbuh kecuali pada abad kedua
hijiriah, karena pada abad satu hijiriah ilmu tersebut belum diperlukan, dimana
Rasulullah SAW berfatwa dan menjatuhkan keputusan (hukum) menurut ajaran
al-Qur’an diwahyukan kepadanya dan menurut sunnah yang diturunkan kepadanya.
Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqih
sesuai dengan Al-Qur an, Hadits, dan Ijtihad para Sahabat.Setelah Islam semakin
berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah
Islamiyah,
maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai
budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rasulullah.Maka para Ulama ahli usul
Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan
dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu Fiqh.
Muncullah para Imam Mujtahid, khususnya Imam yang empat,
yaitu:
1. Abu
Hanifah atau Imam Hanafi
2. Imam
Malik
3. Imam
syafi’i
4. Ahmad
bin Hanbal atau Imam Hanbali.
Imam Hanafi menyusun metode Istinbat denagan urutan
al-Qur’an, Sunnah, Fatwa para Sahabat yang menjadi kesepakatan mereka.Sedangkan
Imam Malik nmengemukakan pendapatnya dengan banyak berpegang pada amalan ahli
madinah.Ia jauga mengkritik beberapa hadis yang menurutnya bertentangan dengan
al-Qur’an.
Orang yang pertama kali menghimpun kaidah yang
bercerai-cerai di dalam satu himpunan adalah Imam Abu Yusuf pengikut Abu
Hanifah.Sedangkan orang yang pertama kali mengadakan kodifikasi kaidah-kaidah
dan bahasan-bahasan ilmu ini, sehingga merupakan kumpulan tersendiri secara
tertib (sistematis) dan masing-masing kaidah itu dikuatkan dengan dalil dan
keterangan atau uraian yang mendalam (serius) ialah al-Imam Muhammad bin Idris
al-Syafi’i.
Dalam pentadwihan (kodofikasi) itu telah ditulis kitab risalah
ushuliyyah, yang telah diriwayatkan oleh pengikutnya ar-Robi’
al-Murodi.Kitab itulah sebagai kodifikasi yang pertma kali dalam ilmu ini, dan
itulah satu-satunya yang sampai kepada kita sepanjang pengetahuan kita.Karena
itu dipopulerkan dikalangan para ulama, bahwa pendasar ilmu fiqih adalah Imam
Syafi’i.
Karya Imam Syafi’i, yaitu al-Risalah, adalah kitab ushul
fiqh yang pertama ditulis. Kitab tersebut menjadi tonggak bagi perkembangan
ushul fiqh sebagai bidang ilmu yang mandiri.Para ahli ushul menganggap Imam
Syafi’i sebagai Bapak dan Pendiri ilmu ushul fiqh.
Di kalangan madzhab Hanafi ada yang menolak bahwa Imam
Syafi’i sebagai pendiri ushul fiqh. Mereka menyatakan bahwa Imam Abu Hanifah
dan dua muridnya: Imam Abu Yusuf Ibnu Abi Laila dan Muhammad bin Hasan
al-Syaybani adalah peletak ilmu ushul fiqh. Sejarah memang mencatat bahwa Imam
Syafi’i pernah berguru kepada Imam Muhammad bin Hasan al-Syaybani.
Usaha pertama dilakukan oleh Imam Syafi'i dalam kitabnya Arrisalah. Dalam kitab ini ia
membicarakan tentang Qur'an, kedudukan hadits, Ijma, Qiyas dan pokok-pokok peraturan mengambil
hukum. Usaha Imam Syafi'i ini merupakan batu pertama dari
ilmu ushul fiqih yang kemudian dilanjutkan oleh para ahli ushul fiqih
sesudahnya.
Iman Syafi’I pantas disebut sebagai orang pertama yang
menyusun sistem metodologi berpikir tentang hukum islam, yang kemudian populer
dengan sebutan Ushul Fiqih sehimgga tidak salah ucapan seorang orientalis
inggris N.J Coulson yang mengatakan bahwa Iman Syafi’i adalah arsitek Ushul
Fiqih.
Hal ini bukanlah berarti beliau merintis dan mengembangkan
ilmu tersebut. Jauh sebelumnya mulai dari para sahabat, Tabi’in bahkan
dikalangan Imam Mujtahid seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan juga dikalangan
ulama Syiah Muhammad al Baqir dan Jafar as-Shiddiq sudan menemukan dan
menggunakan metodologi dalam perumusan fiqih.Tetapi mereka belum menyusun ilmu
itu secara sistematis sehingga dapat disebut sebagai ilmu yang berdiri sendiri.
Namun para ulama ushul fiqih setelah Iman Syafi’i dalam
pembahasannya mengenai ushul fiqih tidak selalu sama, baik tentang
istilah-istilah maupun tentang jalan pembicaraannya. Maka dari itu terdapat dua golongan yaitu;
golongan Mutakallimin dan golongan Hanafiyah.
1. Aliran
Mutakallimin
Aliran
mutakallimin disebut juga dengan aliran Syafi’iyyah. Alasan penamaan tersebut
bisa dipahami mengingat karya-karya ushul fiqh aliran mutakallimin banyak lahir
dari kalangan Syafi’iyyah, seperti al-Luma’ karya al-Syirazi, al-Mustashfa
karya al-Ghazali, al-Mahsul karya Fakhruddin al-Razi, al-Burhan dan al-Waraqat
karya al-Juwayni, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam karya al-Amidi, Minhaj al-Wushul
ila Ilm a’-Ushul karya al-Baidlawi dan sebagainya. Karya al-Ghazali, al-Razi,
dan al-Amidi banyak dirujuk oleh para ahli ushul fiqh dari madzhab non-Syafi’i.
Kitab Rawdlah al-Nadzir wa Jannah al-Munadzir karya tokoh Hanabilah Ibnu
Qudamah al-Maqdisi, misalnya, dipandang sebagai ringkasan dari al-Mustashfa
karya al-Ghazali dan kitab Muntaha al-Wushul (al-Sul)wa al-Amal fi Ilmay
al-Ushul wa al-Jadal karya Ibnu Hajib dipandang sebagai ringkasan kitab
al-Ihkam fi ushul al-Ahkam karya al-Amidi.
Meskipun
demikian, penulis-penulis ushul fiqh model mutakallimin hanya orang
Asy’ariyyah.Penulis ushul fiqh aliran mutakallimin bersifat lintas madzhab. Ada
penulis dari kalangan Hanbali, seperti Abu Ya’la (pengarang al-Uddah),Ibnu
Qudamah (pengarang Rawdlah al-Nadzir wa Jannah al-Munadzir), keluarga Ibnu
Taimiyyah: Majduddin, Taqi al-Din, dan Ibnu Taimiyyah beserta ayah dan kakeknya
(karangan ketiganya tercakup dalam kitab al-Musawwadah), Najm al-Din al-Thufi
pengarang Mukhtashar al-Rawdlah dan Syarh Mukhtashar al-Rawdlah).
Ada
penulis dari kalangan Maliki, seperti: Ibnu Hajib (pengarang Muntaha al-Wushul
(al-Sul) wa al-Alam fi Ilmay al-Ushul wa al-Jadal).
Ada
pula penulis dari kalangan Dzahiriyyah, seperti:Ibnu Hazm al-Andalusi
(pengarang kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam).Sebutan mutakallimin adalah sesuai
dengan karakteristik penulisannya. Kaum mutakallimin adalah orang-orang yang
banyak bergulat dengan pembahasan teologis dan banyak memanfaatkan pemikiran
deduktif, termasuk logika Yunani.Orang-orang seperti Qadli Abdul Jabbar adalah
seorang teolog Mu’tazilah.Imam Abu al-Husayn al-Bashri pun termasuk dalam
aliran Mu’tazilah. Sementara itu, Imam Abu Bakar al-Baqillani, yang menulis
buku al-Taqrib wa al-Irsyad dan diringkas oleh Imam al-Juwayni, dipandang
sebagai Syaikh al-Ushuliyyin. Imam al-Juwayni sendiri, Imam al-Ghazali, dan
Fakhruddin al-Razi adalah di antara tokoh-tokoh besar Asy’ariyyah penulis ushul
fiqh.Ada pula penulis yang tidak menunjukkan kejelasan afiliasi teologis,
tetapi menulis dengan pola mutakallimin, seperti Imam Abu Ishaq al-Syirazi.
2. Aliran Hanafiyah.
Aliran
Hanafiyah atau aliran Fukaha adalah aliran yang diikuti oleh para ulama madzhab
Hanafi.Madzhab Hanafi adalah madzhab yang sejak semula memiliki pengembangan
metodologis yang baik.Hal itu dibuktikan dengan pengaruh perkembangan ilmu
qawaid fiqh di kalangan Syafi’iyyah yang dipengaruhi oleh qawaid fiqh
Hanafi.Karena itu, mereka mengembangkan sendiri model penulisan ushul fiqh yang
khas madzhab Hanafi.
Ciri khas penulisan madzhab Hanafi adalah berangkat dari persoalan-persoalan hukum yang furu yang dibahas oleh para imam mereka, lalu membuat kesimpulan metodologis berdasarkan pemecahan hukum furu tersebut.Jadi, kaidah-kaidah dibuat secara induktif dari kasus-kasus hukum. Kaidah-kaidah tersebut bisa berubah dengan munculnya kasus-kasus hukum yang menuntut pemecahan hukum yang lain. Karena itu, ushul fiqh Hanafi dipenuhi dengan persoalan hukum yang nyata.
Ciri khas penulisan madzhab Hanafi adalah berangkat dari persoalan-persoalan hukum yang furu yang dibahas oleh para imam mereka, lalu membuat kesimpulan metodologis berdasarkan pemecahan hukum furu tersebut.Jadi, kaidah-kaidah dibuat secara induktif dari kasus-kasus hukum. Kaidah-kaidah tersebut bisa berubah dengan munculnya kasus-kasus hukum yang menuntut pemecahan hukum yang lain. Karena itu, ushul fiqh Hanafi dipenuhi dengan persoalan hukum yang nyata.
Perkembangan ushul fiqih tidak terlepas dari perkembangan
hukum islam. Sejak zaman Rasulullah SAW sampai pada masa tersusunnya ushul
fiqih sebagai salah satu bidsng ilmu pada abad kedua hijiriah.
Ada
pun perkembangan ushul fiqih yaitu:
Pada
masa ini berlangsung pada saat nabi
Muhammad SAW masih hidup yaitu pada masa 610-633 M (Tahun 1-10 H). Pada
masa ini masalah yang dihadapi umat islam, langsung di selesaikan oleh Nabi ,
baik melalui wahyu yang diterimanya dari Allah SWT maupn melalui sunnahnya,
yang selalu dibimbing oleh wahyu. Dengan demikian pada masa ini semua hukum
didasarkan pada wahyu.
Nabi
Muhammad SAW telah menaklukkan Madinah dan Mekkah dan beberapa tahun terakhir dari kehidupannaya,
beliau sendiri memikul tugas perundang-undangan. Sebagian besar dari ayat-ayat
hukum dalam al-Qur’an difirmankan pada waktu itu dan banyak
keputusan-kepututsan hukum serta tradisi-tradisi beliau terpenting yang dicatat
pada zaman ini.
Pada
periode ini dalil hukum islam kembali pada al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya.
Ijtihad sahabat yang terjadi pada waktu itu mempunyai nilai sunnah yaitu masuk
kepada jenis taqriry,
karena mendapat penetapan dari nabi, baik berupa pembenaran maupun berupa
koreksi pembetulan terhadap apa yang dilakukan sahabat tersebut.
Nabi
Muhammad SAW menetapkan hukum dan undang-undang hidup pergaulan berangsur-angsur
berdasarkan putusan roda hidup masyarakat yang kian hari kian maju. Kaum
muslimin pada waktu itu apabila menghadapi suatu problema atau kejadian yang
diperlukan hukumnya, segera ditanyakan hukum tersebut kepada rasulullah, maka
nabi menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan kepadanya dengan:
a. Berdasarkan
al-qur’an atau wahyu yang diturunkan kepadanya.
- Nabi Muhammad SAW sendiri menetapkan (Hadis Rasul)
kadang-kadang dijelaskan dengan praktek, kadang-kadang seorang sahabat
mengerjakan dibiarkan nabi Muhammad SAW.
Nabi
Muahammad menerima wahyu Allah dan menyampaikannya kepada umat serta
menjelaskan maksud-maksud wahyu dengan sunahhya yakni menjelaskan mujmalnya
mengaitkan muthlaqnya dan menta’wilkan musykilnya.
2. Pada masa
sahabat
Meninggalnya
Rasulullah memunculkan tantangan bagi para sahabat.Munculnya kasus-kasus baru
menuntut sahabat untuk memecahkan hukum dengan kemampuan mereka atau dengan
fasilitas khalifah. Sebagian sahabat sudah dikenal memiliki kelebihan di bidang
hukum, di antaranya Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khattab, Abdullah Ibnu Mas’ud,
Abdullah Ibn Abbas, Abdullah bin Umar. Karir mereka berfatwa sebagian telah
dimulai pada masa Rasulullah sendiri.
Pada
masa ini berlangsung pada tahun 632-662 M atau 11-41 H. Pada masa ini
penyelesaian masalah yang dihadapi umat islam diselesaikan berdasarkan
al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sedang terhadap masalah yang belum ada dalam
al-Qur’an dan Sunnah diselesaikan dengan ijtihad
para sahabat baik ijtihad jama’iy
maupun fardy, dengan tetap
berpedoman kepada al-Qur’an dan sunnah nabi. Dengan demikian dalil hukum pada
masa ini kembali pada al-Qur’an, Sunnah nabi dan ijtihad sahabat.
Dua
hal yang nyata dalam zaman ini adalah pelanjutan dengan taatnya dari
kebiasaan-kebiasaan lama dengan semboyan mentaati sunnah, dan kedua pengumpulan
dan penyusunan ayat-ayat al-Qur’an.
para sahabat seperti Umar ibn al-Khattab, Ali ibn Abi Thalib
dan ibn mas’ud telah menggunakan cara-cara penggalian hukum ini. Akan tetapi,
masa itu metode tersebut belum dikenal sebagai ushul fiqih. Berikut ini akan
diuraikan beberapa contoh penggunaan metode untuk mengeluarkan hukum dari dalil
yang dilakukan oleh beberapa sahabat yaitu:
a. Ali
bin Abi Thalib memberikan sanksi kepada peminum khamar dengan hukuman yang sama
dengan hukuman bagi penuduh pezina dengan alas an:
“sesungguhnya apabila orang itu
minum khamar dia mengigau, dan apabila dia
mengigau dia menuduh”
Jadi, sanksi bagi peminum khamar
bagi Ali bin Abi Thalib sama dengan sanksi penuduh pezina, yaitu 80 kali jilid.
Dalam hal ini Ali menggunakan qiyas
(analogi).
b. ibn
mas’ud menetapkan iddah wanita hamil yang ditinggalkan mati suaminya sampai
melahirkan, dengan dasar:
“Dan perempuan-perempuan yang hamil,
waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.( Al-Thalaq
:4)
Sedang surat al- Baqarah ayat 234,
menyatakan:
“orang-orang yang meninggal dunia
diantaramu dengan meninggalakan, hendaklah para istri beriddah empat bulan
sepuluh hari.
Ia menganggap bahwa surat al-Baqarah
ayat 234 turun lebih dahulu dari pada at-Thalaq ayat 4, atau di anggap ‘am. Hal
ini menunjukkan bahwa ibn Mas’ud memakai dasar nasikh dan mansukhatau
takhshish.
Tabi’in
adalah generasi setelah sahabat.Mereka bertemu dengan sahabat dan belajar
kepada sahabat. Patut dicatat bahwa para sahabat ketika Islam menyebar turut
pula menyebar ke berbagai daerah, seperti Ibnu Mas’ud ada di Iraq, Umayyah ada
di Syam, Ibnu Abbas di Makkah, Umar bin Khattab, Aisyah, dan Ibnu Umar, dan Abu
Hurairah di Madinah, dan Abdullah bin Amru bin Ash di Mesir. Para sahabat
tersebut berperan dalam penyebaran ajaran Islam dan menjadi tempat masyarakat
masing-masing daerah meminta fatwa.Mereka pun memiliki murid-murid di
daerah-daerah tersebut.Murid-murid sahabat itulah yang kemudian menjadi tokoh
hukum di daerahnya masing-masing.
Murid-murid
para sahabat tidak hanya dari kalangan orang-orang Arab, melainkan juga dari
kalangan muslim non-Arab (mawali). Banyak pemberi fatwa yang terkenal di
kalangan tabi‘in adalah non-Arab, seperti Nafi , Ikrimah, Atha’ bin Rabbah
(para ahli hukum Makkah), Thawus (ahli hukum Yaman), Ibrahim al-Nakha‘i (ahli
hukum Kufah), Hasan al-Bashri dan Ibnu Sirin (para ahli hukum Bashrah), Yahya
ibn Katsir.
Kecenderungan
berpikir sahabat turut mempengaruhi pola pemikiran ushul fiqh di masing-masing
daerah. Ibnu Mas’ud, misalnya, dikenal sebagai tokoh yang memiliki kemampuan
ra’yu yang baik. Tidak mengherankan apabila murid-muridnya di Iraq (Kufah) juga
dikenal dengan ahl al-ra’yi, meskipun ada faktor lain yang tentunya
berpengaruh. Karena itulah, metode istimbath tabi’in umumnya tidak berbeda
dengan metode istimbath sahabat. Hanya saja pada masa tabi’in
mulai
muncul dua fenomena penting seperti pemalsuan hadis dan perdebatan mengenai
penggunaan ra’yu yang memunculkan kelompok Iraq (ahl al-ra’yi) dan kelompok
madinah (ahl al-hadis).
Dengan
demikian muncul bibit-bibit perbedaan metodologis yang lebih jelas yang sertai
dengan perbedaan kelompok ahli hukum (fukaha) berdasarkan wilayah geografis.Dua
hal tersebut, ditambah munculnya para ahli hukum non-Arab, melahirkan wacana
pemikiran hukum yang nantinya melahirkan madzhab-madzhab hukum Islam.
Masing-masing madzhab hukum memiliki beberapa aspek metode yang khas, yang
membedakannya dengan madzhab yang lain.
Pada
masa tabi’in penggunaan ushul fiqih ini lebih luas. Sebagai contoh Sa’ad ibn
Musayyah di madinah atau al-Qannah dan Ibrahim al –Nakha’iy di Irak Di antara
mereka ada yang menggunakan mashlahahdan
ada juga yang mengunakan qiyas apabila mereka tidak mendapat suatu nash sebagai
dasar hukum.
1.
Menambah
ilmu pengetahuan
Ushul fiqh juga merupakan ilmu yang berkenaan dengan
hukum islam. Sehingga mempelajari ushul fiqh juga akan menambah ilmu
pengetahuan yang ada. Seperti jika dulu hanya mempelajari hadist-hadist dan
tafsir al-quran dengan mempelajari ushul fiqh seseorang bisa mengetahui dalil
dalil, cara penetapan hukum, dan metode metode lainnya.
2.
Membuka
jalan untuk melakukan ijtihad
seseorang dapat melakukan ijtihad dengan syarat memiliki
ilmu pengetahuan dan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menetapkan suatu
perkara yang tidak dibahas dalam al-quran. Pada zaman sekarang memang berbeda
dengan zaman para imam mahzab, sehingga bila ijtihad dilakukan oleh satu orang
akan terasa berat karena pada saat ini seseorang hanya dimungkinkan mempelajari
beberapa bidang ilmu saja yang dipersempit dengan linearitas dalam dunia
pendidikan. Sehingga ijtihad masih bisa dilakukan akan tetapi biasanya
dilakukan dengan beramai-ramai atau dengan sekelompok orang yang ahli pada
bidangnya masing-masing.
3.
Mendalami
sumber hukum islam dengan baik
senada dengan manfaat pertama dan kedua mempelajari
ushul fiqh juga akan membuat seseorang mendalami sumber hukum islam dengan
baik. sumber hukum islam sendiri yaitu al-quran, hadist, ijtihad. sehingga
kemampuan dalam pendalaman ushul fiqh ini akan berguna apabila seseorang yang
mempelajari adalah seorang pengajar dalam lingkup pendidikan agama islam.
4.
Mengerti
dasar dasar berdalil
Manfaat selanjutnya dari mempelajari ushul fiqh adalah
membuat seseorang dapat mengerti dasar dasar berdalil. Hal ini berkaitan dengan
kebenaran ketika seseorang tersebut akan melakukan ceramah agama atau
menasehati orang laun yang menyangkut hukum islam. Sehingga seseorang tersebut
bisa menyampaikan dalil yang benar dalam ceramah tersebut dan tidak
menjerumuskan orang lain ke dalam pengertian yang salah, karena dalam
kenyataannya hadist juga dibedakan menjadi hadist sahih “benar dan kuat” dan
hadist palsu.
5.
Dapat
menyampaikan ceramah dengan baik
manfaat lain yang berkaitan dengan ushul fiqh dalam
melakukan ceramah yaitu membuat seseorang bisa menyampaikan ceramah dengan baik
disertai penguatan dengan menyebutkan hadist atau dalil yang benar dan sesai
dengan materi yang disampaikan. Hal ini berguna untuk membuat ceramah tersebut
berjalan dengan baik.
6.
Menyelesaikan
perkara zaman modern
Pada zaman modern seperti sekarang ini banyak
bermunculan perkara-perkara kehidupan yang tidak ada pada zaman nabi sehingga
perlu adanya sebuah kajian yang membahas perkara tersebut dengan baik.
Penyelesaian atas perkara yang tidak ada pada zaman nabi bisa diatasi dengan
cara mempelajari ushul fiqh. Mempelajari ushul fiqh ini akan membantu seseorang
untuk memandang suatu perkara yang timbul di zaman modern dengan prespektif
hukum islam. maka dari itu ijtihad masih bisa dilakukan hingga saat ini yang
berguna untuk
7.
Mengetahui
mekanisme atau kaidah dalam mengeluarkan fatwa
kata Fatwa sudah tidak asing lagi bagi seseorang. Fatwa
ini bisa dikeluarkan oleh lembaga seperti MUI dll.Fatwa merupakan jawaban dari
perkara-perkara yang biasnaya ditanyakan dalam hal ini perkara yang timbul dan
belum ada pembahasannnya dalam alquran. Dalam mempelajari ushul fiqh seseorang
juga akan mendapatkan ilmu mengenai cara berfatwa, berkaitan dengan proses dan
adab-adab dalam berfatwa sehingga fatwa yang akan dikemukakan nantinya sesuai
dan menjawab masalah yang ditanyakan banyak pihak.
8.
Mengetahui
alasan pendapat ulama
Mempelajari ushul fiqh dengan baik akan mendatangkan
manfaat yaitu pengetahuan yang bisa digunakan untuk menemukan alasan ketika
ulama membuat sebuah pendapat ataupun mengetahui alasan dari perkara ketika ada
sebuah fatwa muncul. Hal ini sangat penting untuk seseorang ketika meragukan
sebuah pendapat ulama sehingga pemahaman ushul fiqh akan membantu. Selain itu
mengetahui sebab-sebab alasan ulama dengan mempelajari ushul fiqh akan membuat
seseorang bisa memutuskan untuk memilih pendapat ulama yang kuat (mengetahui
alasan alasannya).
9.
Penerapan
fikih yang tepat
Seseorang yang mempelajari ushul fiqh akan mendapat
manfaat dari pengetahuannya dalam bentuk penerapan di kehidupan sehari-hari.
Adat dan kebiasaan orang akan berbeda-beda di setiap daerah. Ketika seseorang
memiliki pengetahuan ushul fiqh dan mampu memahami kaidah fikih dengan baik
akan secara langsung dapat mengetahui bagaimana cara penerapan fikih yang benar
ketika dihadapkan dengan masalah masyarakat yang bersifat majemuk (banyak
perbedaan).
10. Mengetahui semangat hukum islam
Manfaat lainnya dari mempelajari ushul fiqh yaitu memberikan
seseorang pencerahan dari pengetahuannya mengenai ushul fiqh seperti megetahui
rahasia ataupun semangat yang terkandung di dalam hukum islam. Hal ini
disebabkan karena seseorang yang mempelajari ushul fiqh akan mendapatkan
pondasi kaidah fikih yang baik.
11. Hasil ijtihad mendekati kebenaran
seperti yang diketahui ijtihad adalah proses penetapan
hukum islam terhadap perosalan yang tidak dibahas dalam al-quran maupun
as-sunnah. Hasil ijtihad yang berbentuk jawaban atau ketetapan terhadap masalah
tertentu sangat di harapkan sebagai jawaban atau ketetapan yang benar-benar
tepat. Hal ini sangat relevan jika seseorang mempelajaro ushul fiqh dengan
baik, dengan mempelajari ushul fiqh seseorang mendapat pondasi hukum islam yang
mumpuni sehingga ketika orang tersebut melakukan ijtihad hasilnya akan
mendekati kebenaran, sebab Ushul fiqh membahas segala sesuatu mengenai hukum
islam, asas-asas, metode penetapan dan argumen – argumen lainnya.
Dengan demikian
mempelajari ushul fiqh bisa dilakukan siapa saja yang beragama islam, baik
orang awam sekalipun. Hal ini baik sekali untuk kelancaran kehidupan beragama
serta memberi pengetahuan tentang hukum islam sehingga ketika para ulama
tertentu mengeluarkan pendapat ataupun fatwa terhadap persoalan tertentu maka
orang yang mempelajari ushul fiqh akan mengetahui alasan atau sebab dari
pendapat tersebut.
BAB III
PENUTUP
1. Ilmu Ushul fiqih tidaklah tumbuh
kecuali pada abad kedua hijiriah, karena pada abad satu hijiriah ilmu tersebut
belum diperlukan, dimana Rasulullah SAW berfatwa dan menjatuhkan keputusan
(hukum) menurut ajaran al-Qur’an diwahyukan kepadanya dan menurut sunnah yang
diturunkan kepadanya. Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu
fiqh sesuai dengan Al-Qur an, Hadits, dan Ijtihad para Sahabat.Setelah Islam
semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah
Islamiyah,
maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai
budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rasulullah.Maka para Ulama ahli usul
Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan
dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu Fiqh.
4. Perkembangan
Ushul Fiqih yaitu
a.
Pada masa nabi Muhammad
Pada
masa ini berlangsung pada saat nabi Muhammad SAW masih hidup yaitu pada masa
610-633 M (Tahun 1-10 H).
b.
Pada masa sahabat
Pada
masa ini berlangsung pada tahun 632-662 M atau 11-41 H. Pada masa ini
penyelesaian masalah yang dihadapi umat islam diselesaikan berdasarkan
al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sedang terhadap masalah yang belum ada dalam
al-Qur’an dan Sunnah diselesaikan dengan ijtihad
para sahabat baik ijtihad jama’iy
maupun fardy, dengan tetap
berpedoman kepada al-Qur’an dan sunnah nabi. Dengan demikian dalil hukum pada
masa ini kembali pada al-Qur’an, Sunnah nabi dan ijtihad sahabat.
c.
Pada masa Tabi’in
Tabi’in
adalah generasi setelah sahabat.Mereka bertemu dengan sahabat dan belajar
kepada sahabat. Patut dicatat bahwa para sahabat ketika Islam menyebar turut
pula menyebar ke berbagai daerah, seperti Ibnu Mas’ud ada di Iraq, Umayyah ada
di Syam, Ibnu Abbas di Makkah, Umar bin Khattab, Aisyah, dan Ibnu Umar, dan Abu
Hurairah di Madinah, dan Abdullah bin Amru bin Ash di Mesir
5. Dan
hikmah yang dapat kita ambil dari mempelajari ilmu ushul fiqh ini adalah:
a.
Menambah ilmu pengetahuan
b.
Membuka jalan untuk berijtihad
c.
Mendalami sumber hokum islam yang
baik
d.
Mengerti dasar-dasar berdalil
e.
Dapat menyampaikan ceramah dengan
baik
f.
Menyelesaikan perkara zaman modern
g.
Mengetahui mekanisme atau kaidah
dalam mengeluarkan fatwa
h.
Mengetahui alasan pendapat ulama
i.
Penerapan fiqih yang tepat
j.
Mengetahui semangat hukum islam
k.
Hasil ijtihad mendekati kebenaran
DAFTAR PUSTAKA
Agama
Departemen.2005.al-Qur’an Dan Terjemahannya.Jakarta:Jumanatul Ali Art,.
al-Makdisi.1981.George,The
Rise Of Colledge; Institution Of Learning In Islam And In The West.Edinburgh: University Press
Hasbie,Ash
Shiddiqie.1975.Sejarah Pertumbuhan dan perkembangan hokum Islam.Jakarta: Bulan Bintang
Hanafi.1970.Pengantar
Dan Sejarah Hukum Islam.Jakarta: Bulan Bintang
Nasrun,Haroen.1996.Ushul
Fiqih I.Jakarta:Logos Publishing House
Thaha,JabirAlwani.1994.Source Methodology In Islamic Jurisprudence.Virginia:III
Ramulyo,Idris.1997.Asas-Asas
Hukum Islam.Jakarta: Sinar Grafika
Komentar
Posting Komentar