PERAN POLITIK DAN KEBIJAKAN ISLAM DI PESANTREN DAN MADRASAH
MAKALAH
KONSEP DASAR POLITIK DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN
PERAN POLITIK DAN KEBIJAKAN ISLAM DI PESANTREN DAN MADRASAH
DOSEN PEMBIMBING: ABDL HAQ AS, S.Pd.I,M.Pd.I
NAMA KELOMPOK:
AGUS TRIANI
DEWI LUTHFIAH ANDIYANI
KAMELIATIL FITRIAH
LUMATUL FAJRIAH
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AT-TAQWA BONDOWOSO
TAHUN AJARAN 2019-2020
KATA PENGANTAR
بسم الله الرØÙ…Ù†
الرØÙŠÙ…
Puji syukur ilahirobbi atas berkat rahmat dan hidayahNYA sehingga
kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah guna menuntaskan tugas Konsep Dasar
politik dan kebijakan pendidikan dengan tepat atas waktu yang telah di
tentukan.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada
keharibaan junjungan kita nabi Muhammad SAW,karena berkat perjuangannya kita
dapat merasakan nikmatnya hidup di tengah-tengah banyaknya ilmu pengetahuan.
Makalah yang berjudul Peran Politik Dan Kebijakan Pendidikan Islam
Di Pesantren Dan Madrasah ini merupakan sebuah makalah yang dibuat untuk
memenuhi sebuah tanggung jawab yang telah di amanahi oleh dosen kami yaitu:
Abdul Haq Asy’ariS.Pd.I,M.Pd.I dan
untuk beliau ucapan terimakasih yang tiada tara karena telah membimbing kami
dalam pembuatan makalah ini hinga selesai.
Makalah ini hanyalah sebuah tulisan yang
jauh dari kata kesempurnaan sehingga sangat di harapkan partisipasi semua
pembaca untuk memberi kritikan yang dapat membangun kami semua dalam pembutan
makalah.
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia
adalah negara yang di dalamnya memiliki corak yang sangat unik sehingga di
dalamnya beragam dan tidak seragam, berbicara pendidikan indonesia sesungguhnya
pendidikan tertua yang ada di indonesia merupakan sebuah pendidikan agama yang
mana dikenal dengan istilah pesantren.
Ada yang
mengatakan bahwasanya pesantren adalah bapak dari pendidikan yang ada di
indonesia, jadi keberadaan pesantren saat ini memiliki sejarah yang tak bisa dihapuskan
oleh masa, peran pesantren terhadap kemerdekaan indonesia juga sangat besar
sehingga pesantren juga bisa dikatakan bagian dari habitat para pahlawan yang
berasal dari pesantren terdahulu.
Berbicara
tentang keberadaan pesantren yang sampai saat ini masih sangat eksis dalam
mengkawal NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) perlu kiranya kita
mengetahui bagaiman sejarah memperlakukan pesantren, bagaimana politik
membijaki pesantren dan apa dampak yang diterima oleh kita saat ini akibat dari
kebijakan-kebijakan yang telah diberlakukan oleh para elit politik terdahulu.
Maka disini
kami pemakalah membuat makalah ini dengan tujuan agar kita bisa melihat sejarah
yang pernah terjadi sebagai bahan pengetahuan dan acuan untuk menilai hal-hal
yang terjadi pada saat ini atau bisa sebagai pandangan untuk pembelajaran dalam
mengembangkan pesantren dan pendidikan islam kedepannya.
1.
Apa
itu politik pendidikan?
2.
Bagaimana
kebijakan pemerindah terhadap pendidikan islam pada masa orde baru?
3.
Apa
saja kebijakan-kebijkan pemerintah terhadap pendidikan islam pada masa orde
baru?
4.
Bagaimana
Kurikulum pendidikan islam pada masa orde baru?
5.
Apa
saja jenis-jenis pendidikan dan pengajaran islam?
1.
Untuk
mengetahui Apa itu politik pendidikan
2.
Untuk
mengetahui Bagaimana kebijakan pemerindah terhadap pendidikan islam pada masa
orde baru
3.
Untuk
mengetahui Apa saja kebijakan-kebijkan pemerintah terhadap pendidikan islam
pada masa orde baru
4.
Untuk
mengetahui Bagaimana Kurikulum pendidikan islam pada masa orde baru
5.
Untuk
mengetahui Apa saja jenis-jenis pendidikan dan pengajaran islam
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
politik secara etimologis berasal dari bahasa yunani politeia yang akar
katanya adlah polis, yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri, yaitu negara dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia,
politict dalam arti politicts mempunyai makna kepentinngan umum warga
negara atau suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip,
keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan erat dan
timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah dan medannya,
sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan,
arah tersebu sebaik-baiknya.
Dalam bahasa
inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara
dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
Sedangkan policy dalam bahasa
indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat ebih menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki.
Politik secara
umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.
Pelaksanaan kebijakan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut
pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.[1]
Pendidikan
berasal dari kata didik yang memiliki makna bahwasanya usaha membina dan
mengembangkan pribadi manusia baik aspek rohaniah maupun jasmaniah serta
berlangsung tahap demi tahap. Selain itu ada pulayang mengatakan bahwasanya
pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tingkah laku seseorang atau
sekelompok orang dalam usaha
mendewasakan melalui pengajaran dan latihan.
Dalam bahasa
arab biasanya pendidikan diwakili oleh kata tarbiyah,ta’dib, ta’lim, tadris,
tadzkiyah, tadhkiroh, tahzib, mau’idzah dan taqlim yang secara
keseluruhan menghimpun kegiatan yang terdapat dalam dalam pendidikan yaitu:
membina, memelihara, mengajarkan, melatih, menasehati, menyucikan jiwa dan
mengingatkan manusia terhadap hal-hal yang baik.
Dengan demikian
politik pendidikan adalah segala usaha, kebijakan, dan siasat yang berkaitan
dengan masalah pendidikan. Dalam perkembangan selanjutnya politik pendidikan
adalah penjelasan atau pemahaman umum yang ditentukan oleh penguasa pendidikan
tertinggi untuk mengarahkan pemikiran dan menentukan tindakan dengan perangkat
pendidikan dalam berbagai kesamaan dan keanekaragaman beserta program dan
tujuan untuk merealisasikannya. Dengan demikian politik pendidikan adalah
segala kebijakan pemerintah suatu negara dalam bidang pendidikan yang berupa
peraturan perundangan atau lainnya untuk menyelenggarakan pendidikan demi
tercapainya tujuan negara.[2]
Berdasarkan pengertian
tersebut maka politik pendidikan mengandung lima hal sebagai berikut:
1.
Politik
pendidikan mengandung kebijakan pemerintah suatu negara yang berkenaan dengan
pendidikan. Sebuah pemerintah negara dalam mengkomunikasikan masalah pendidikan
dengan rakyatnya biasanya menggunakan berbagai kebijakan. Kebijakan inilah yang
kemudian dilaksanakan oleh mentri yang terkait dengan pendidikan.
2.
Politik
pendidikan bukan hanya berupa peraturan perundangan yang tertulis, melainkan
juga termasuk kebijakan lainnya. Misalnya, situasi dan kondisi sosial politik,
sosial budaya, keamanan, atau hubungan pemerintah dengan dunia Internasional.
Meskipun situasi dan kondisi tersebut tidak secara langsung berkaitan dengan
pendidikan, akan tetapi cukup
berpengaruh terhadap penyelenggaraan pendidikan suatu negara.
3.
Politik
pendidikan ditujukan untuk menyukseskan penyelenggaraan pendidikan. Meskipun
penyelenggaran pendidikan bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab
pemerintah saja melainkan juga masyarakat, namun pemerintahlah yang memiliki
infrastruktur dan suprastruktur yang lebih kuat
dalam memikul tugas dan tanggung jawab terselenggaranya pendidikan.
Dengan demikian, pemerintah bertugas menentukan berbagai kebijakan tentang
pendidikan sebagai wujud rasa tanggung jawabnya terhadap masyarakat.
4.
Politik
pendidikan dijalankan demi tercapainya tujuan negara. Karena tujuan negara
menjadi sasaran utama dalam menyelenggarakan pendidikan, maka segala kebijakan
yang diambil oleh pemerintah tidak boleh melenceng dari tujuan negara. Meskipun
dalam praktiknya politik pendidikan sebuah negara kadang-kadang tujuannya
mengalami perubahan sesuai dengan orientasi pemerintahan yang sedang berkuasa.
Namun, demikian, perubahan tersebut tidak jauh berbeda dari tujuan didirikannya
sebuah negara.
5.
Politik
pendidikan merupakan sebuah sistem penyelenggaraan pendidikan suatu negara.
Sistem penyelenggaraan ini beragkat dari tujuan negara, dilanjutkan dengan
penentuan atau pengambilan kebijakan yang harus diimplementasikan dalam proses
penyelenggaraan pendidikan dan bermuara pada pencapaian tujuan negara. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa poitik pendidikan merupakan sebuah sistem yang
sedang dan terus berproses menuju pada satu titik tujuan yang ideal dalam
sebuah negara.
Berdasarkan lima hal tersebut di atas, maka politik pendidikan
tidak dapat dilepaskan dari politik pemerintahan pada suatu negara. Di dalamnya
terkandung berbagai kebijakan atau keputusan pemerintah baik secara langsung
maupun tidak langsung yang kemudian berpengaruh terhadap pendidikan[3].
Orde baru
adalah masa pemerintahan di indonesia sejak 11 maret 1966 sampai terjadinya
pengalihan kepresidenan, dari presiden soeharto kepada presiden B.J Habibie
pada 21 mei 1998.peralihan dari orde lama ke orde baru membawa konsekuensi
perubahan strategi politik dan kebijakan pendidikan nasional. Pada dasarnya
orde baru adalah suatu korelasi total terhadap orde lama yang didominasi oleh
partai yang dianggap telah menyelewengkan pancasila. Orde baru memeberikan
corak baru bagi kebijakan pendidikan islam, karena beralihnya pengaruh
komunisme ke arah pemurnian pancasila melalui rencana pembangunan nasional
berkelanjutan. Terjadilah pergeseran kebijakan, dari murid berhak tidak ikut
serta dalam pelajaran agama apabila mereka menyatakan keberatannya, jadi semua
murid wajib mengikuti pendidikan agama mulai dari sekolah dasar hingga perguruan
tinggi.
Masa orde baru
juga disebut sebagai orde konstitusional dan orde pembangunan. Yakni bertujuan
membangun manusia seutuhnya dan menyeimbangkan antara rohani dan jasmani untuk
mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Pada tahun 1973-1978 dan 1983 dalam sidar
MPR yang kemudian menyusun GBHN.
Jadi
kesimpulannya adalah bahwa bila ditinjau dari falsafah negara pancasila, dari
konstitusi UUD 1945, dan keputusan MPR tentang GBHN maka kehidupan beragama dan
pendidikan agama islam indonesia sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945 sampai
pelita VI tahun 1983 semakin mantap.
1.
Keberhasilan-keberhasilan
pada pada baru:
Orde baru ini mendapatkan banyak keberhasilan diantaranya adalah:
a.
Pemerintah
memberlakukan pendidikan agama dari tingkat SD sampai universitas atau
perguruan
Pemerintah
memberlakukan pendidikan agama dari tingkat SD sampai universitas atau
perguruan tinggi termaktub dalam TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966 pasal 1 yang
berbunyi Merobah diktum Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 Bab II Pasal 2 ayat
(3), dengan menghapuskan kata .......... dengan pengertian bahwa murid-murid
berhak tidak ikut serta, apabila wali murid/murid dewasa menyatakan
keberatannya ................ " sehingga kalimatnya berbunyi sebagai
berikut :"menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran
disekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan
universitas-universitas negeri".[4]
Madrasah mendapat perlakuan dan status yang sejajar dengan sekolah umum,
pesantren mendapat perhatian melalui subsidi dan pembinaan, berdirinya MUI (majelis
ulama indonesia) pada tahun 1975, pelarang SDSB (sumbangan dana sosial
berhadiah) mulai tahun 1993 setelah berjalan sejak awal tahun 1980-an.
b.
Pemerintah
memberikan kebebasan kepada pelajar muslimah
Pemerintah
pada akhirnya juga memberi izin kepada pelajar muslimah untuk memakai rok
panjang dan busana jilbab di sekolah-sekolah negeri sebagai ganti seragam
sekolah yang biasanya rok pendek dan kepala terbuka.
c.
Terbentuknya
UU No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional
Terbentuknya UU
No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional, UU No. 7 tahun 1989 tentang
peradilan agama, komplikasi hukum islam (KHI), dukungan pemerintah terhadap
pendirian bank islam, bank muamalat islam, yang telah lama diusulkan, lalu
diteruskan dengan pendirian BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh) yang
idenya muncul sejak 1986, berdirinya yayasan amal bakti muslim pancasila,
pemberlakuan label halal atau haram oleh MUI bagi produk makanan dan minuman
pada kemasannya, terutama bagi jenis olahan.
Selanjutnya pemerintah juga memfasilitasi penyebaran da’i ke daerah
terpencil dan daerah transmigrasi, mengadakan MTQ (Musabaqoh Tilawah Quran),
peringatan hari besar di masjid istiqlal, mencetak dan mengedarkan mushaf
alquran dan buku agama-agama islam yang kemudian diberikan kemasjid atau
perpustakaan islam, terpusatnya jamaah haji di asrama haji, berdirinya MAN PK
(Program Khusus) mulai tahun 1986, dan pendidikan pascasarjana untuk dosen IAIN
baik ke dalam maupun luar negeri, merupakan kebijakan lainnya. Khusus mengenai
kebijakan ini, dpartemen agama telah membuka pendidikan pascasarjana sejak 1983
dan join coperation dengan negara-negara barat untuk studi lanjut
jenjang magister maupun doktor.
Selain itu, penayangan pelajaran bahasa arab di TVRI sejak tahun
1990 dan sebagainya. Akibat semua kebijakan tersebut, pembangunan bidang
pendidikan islam yang dilaksanakan orde baru mempercepat peningkatan jumlah
umat islam terdidik dan kelas menengah muslim perkotaan. [5]
Kebijakan pemerintah orde baru mengenai pendidikan islam dalam
konteks madarasah bersifat positif dan konstruktif, khususnya dalam 2 dekade
terakhir 1980-an sampai dengan 1990-an. Pada pemerintah, lembaga pendidikan
dikembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan peningkatan dan peningkatan
mutu pendidikan.
Pada awal-awal masa orde baru, kebijakan tentang madrasah bersifat
melanjutkan dan meningkatkan kebijakam orde lama, pada tahap ini madrasah belum
dipandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi baru besifat
lembaga pendidikan bersifat otonom dibawah pengawasan menteri agama.
Menghadapi kenyataan tersebut di atas, langkah pertama dalam
melakukan pembaruan ini adalah dikeluarkannya kebijakan tahun 1967 sebagai
respon terhadap TAP MPRS No. XXVII tahun 1966 dengan melakukan formalisasi dan
strukturisasi madrasah.
Dalam dekade 1970-an, justru kebijakan pemerintah terkesan
mengisolasi madrasah dari sistem pendidikan nasional. Hal ini terlihat dengan
langkah yang ditempuh pemerintah dengan mengeluarkan suatu kebijakan berupa
keputusan presiden nomer 34 tanggal 18 April tahun 1972 tentang tanggung jawab
fungsional dan pendidikan dan latihan[6].
Isi keputusan tersebut mencakup tigal hal yaitu:
1.
Menteri
pendidikan dan kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan
pendidikan umum dan kebijakan
2.
Menteri
tenaga kerja bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan dan latihan keahlian
dan kejuruan tenaga kerja dan pegawai negeri
3.
Ketua
administrasi negara bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan
dan latihan khusus untuk pegawai negeri
Setelah SKB
(Surat Keputusan Bersama), usaha pengembangan madarsah selanjutnya adalah
dikeluarkannya SKB tiga menteri P&K No.299/U/1984 dengan menteri aama No.45
tahun 1984, tentang pengaturan pembakuan kurikulum sekolah dan kurikulum
madrasah yang isinya antara lain adalah mengizinkan kepada lulusan madrasah
melanjutkan ke sekolah-sekolah umum yang lebih tinggi. SKB tersebut dijiwai
oleh TAP MPR No.II/TAP/MPR/1983 tentang perlunya penyesuaian sistem pendidikan
sejalan dengan daya kebutuhan bidang bersama, antara lain dilakukan melalui
perbaikan perbaikan kurikulum sebagai salah satu diantara berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan di sekolah umum dan madrasah.
Dalam keputusan
tersebut terjadi perubahan berupa perbaikan penyempurnaan kurikulum sekolah dan
madrasah. Perubahan tersebut tertuang dalam KMA No.99 tahun 1984 untuk tingkat
MI, ketentuan KMA No. 10o untuk MTS dan MA No.101 untuk tingkat PGAN. Keempat
KMA tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki kurikulum madrasah agar lebih
efektif dan efisien antara lain dalam hal:
1.
Mengorganisasikan
program pengajaran
2.
Untuk
membentuk manusia memiliki ketakwaan kepada tuhan yang maha esa serta
keharmonisan sesama manusia dan lingkungannya
3.
Mengefektifkan
proses belajar mengajar
4.
Mengotimalkan
waktu belajar
Upaya dalam pengaturan dan pembaruan kurikulum madrasah
dikembangkan dengan menyusun kurikulum sesuai dengan konsesus yang ditetapkan.
Khusus untuk MA, waktu untuk setiap mata pelajaran berlangsung selama 45 menit
dan memakai semsester. Sementara itu, jenis program pendidikan dalam kurikulum
madrasah terdiri dari program inti dan program pilihan[7].
Pengembangan kedua program kurikulum ini dibagi menjadi 2 bagian,
yaitu:
1.
Pendidikan
agama
a.
Al-quran
hadist
b.
Akidah
akhlaq
c.
Fikih
d.
Sejarah
Kebudayaan Islam
e.
Bahasa
Arab
2.
Pendidikan
umum
a.
PMP
b.
PSPB
c.
Bahasa
dan Sastra Indonesia
d.
Pengtahuan
sains
e.
Olahraga
dan kesehatan
f.
Matematika
g.
Pendidikan
seni
h.
Pendidikan
keterampilan
i.
Bahasa
inggris (MTS dan MA)
j.
Geografi (MA)
k.
Biologi (MA)
l.
Kimia (MA)
m.
Fisika (MA)
Jenis-jenis
pendidikan pada masa orde baru adalah sebagai berikut:
1.
Pesantren
klasik, semacam sekolah swasta keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh
mungkin memberikan pedidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran
keagamaan serta pelaksanaan ibadah
2.
Madrasah
diniyah, yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid
sekolah negeri yang berusia 7-20 tahun
3.
Madrasah-madrasah
swasta yaitu pesantren yang dikelola secara modern yang bersamaan dengan
pengajaran agama juga di berikan pelajaran-pelajaran umum
4.
Madrasah
Ibtidaiyah Negeri yaitu sekolah dasar negeri enam tahun
5.
Suatu
percobaan baru telah ditambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri 6 tahun,
dengan menambahkan kursus selama 2 tahun, yang memberikan latihan keterampilan
sederhana
6.
Pendidikan
teologi agama tertinggi, pada tingkat universitas diberikan sejak tahun 1960
pada IAIN dan IAIN ini dimulai dengan dua bagian atau dua fakultas di
yogyakarta dan fakultas di jakarta.[8]
politik
pendidikan tidak dapat dilepaskan dari politik pemerintahan pada suatu negara.
Di dalamnya terkandung berbagai kebijakan atau keputusan pemerintah baik secara
langsung maupun tidak langsung yang kemudian berpengaruh terhadap pendidikan.
Orde baru
adalah masa pemerintahan di indonesia sejak 11 maret 1966 sampai terjadinya
pengalihan kepresidenan, dari presiden soeharto kepada presiden B.J Habibie
pada 21 mei 1998.peralihan dari orde lama ke orde baru membawa konsekuensi
perubahan strategi politik dan kebijakan pendidikan nasional. Pada dasarnya
orde baru adalah suatu korelasi total terhadap orde lama yang didominasi oleh
partai yang dianggap telah menyelewengkan pancasila.
Kebijakan
pemerintah orde baru mengenai pendidikan islam dalam konteks madarasah bersifat
positif dan konstruktif, khususnya dalam 2 dekade terakhir 1980-an sampai
dengan 1990-an. Pada pemerintah, lembaga pendidikan dikembangkan dalam rangka
pemerataan kesempatan peningkatan dan peningkatan mutu pendidikan.
Setelah SKB
(Surat Keputusan Bersama), usaha pengembangan madarsah selanjutnya adalah
dikeluarkannya SKB tiga menteri P&K No.299/U/1984 dengan menteri aama No.45
tahun 1984, tentang pengaturan pembakuan kurikulum sekolah dan kurikulum
madrasah yang isinya antara lain adalah mengizinkan kepada lulusan madrasah
melanjutkan ke sekolah-sekolah umum yang lebih tinggi. SKB tersebut dijiwai
oleh TAP MPR No.II/TAP/MPR/1983 tentang perlunya penyesuaian sistem pendidikan
sejalan dengan daya kebutuhan bidang bersama, antara lain dilakukan melalui
perbaikan perbaikan kurikulum sebagai salah satu diantara berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan di sekolah umum dan madrasah.
Jenis-jenis
pendidikan pada masa orde baru adalah sebagai berikut: pesantren klasik,
madrasah diniah, madrasah swasta, madrasah ibtidaiah negeri, pendidikan teologi
agama tertinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Sumarsono dkk. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. jakarta:
Gramedia pustaka
utama
Nata, Abuddin. 2010. Manajemen pendidikan. Jakarta: kencana
prredan media group
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik
Indonesia Nomor Xxvii/Mprs/1966 Tahun 1966 Tentang Agama, Pendidikan Dan
Kebudayaan
Rofi, Sofyan. 2018. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia.
yogyakarta:
deepublish
[1] Sumarsono dkk.
Pendidikan kewarganegaraan.2006. jakarta: Gramedia pustaka
utama.Hlm.,139
[2] Abuddin nata. Manajemen
pendidikan. 2010. Jakarta: kencana prredan media group.Hlm.,8-9
[3] Abuddin nata. Manajemen
pendidikan. 2010. Jakarta: kencana prredan media group. Hlm.,9-10
[4] Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor
Xxvii/Mprs/1966 Tahun 1966 Tentang Agama, Pendidikan Dan Kebudayaan
[5] Sofyan Rofi.
Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia.2018. yogyakarta:
deepublish.hlm.,44-46
[6] Sofyan Rofi.
Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia.2018. yogyakarta:
deepublish.hlm.,46-47
[7] Sofyan Rofi.
Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia.2018. yogyakarta: deepublish.hlm.,48-49
[8] Sofyan Rofi.
Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia.2018. yogyakarta:
deepublish.hlm.,49-50
Komentar
Posting Komentar