PERAN POLITIK DAN KEBIJAKAN ISLAM DI PESANTREN DAN MADRASAH


MAKALAH
KONSEP DASAR POLITIK DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN
PERAN POLITIK DAN KEBIJAKAN ISLAM DI PESANTREN DAN MADRASAH




DOSEN PEMBIMBING: ABDL HAQ AS, S.Pd.I,M.Pd.I


NAMA KELOMPOK:
AGUS TRIANI
DEWI LUTHFIAH ANDIYANI
KAMELIATIL FITRIAH
LUMATUL FAJRIAH


PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AT-TAQWA BONDOWOSO
TAHUN AJARAN 2019-2020

KATA PENGANTAR

بسم الله الرحمن الرحيم
Puji syukur ilahirobbi atas berkat rahmat dan hidayahNYA sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah guna menuntaskan tugas Konsep Dasar politik dan kebijakan pendidikan dengan tepat atas waktu yang telah di tentukan.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada keharibaan junjungan kita nabi Muhammad SAW,karena berkat perjuangannya kita dapat merasakan nikmatnya hidup di tengah-tengah banyaknya ilmu pengetahuan.
Makalah yang berjudul Peran Politik Dan Kebijakan Pendidikan Islam Di Pesantren Dan Madrasah ini merupakan sebuah makalah yang dibuat untuk memenuhi sebuah tanggung jawab yang telah di amanahi oleh dosen kami yaitu: Abdul Haq Asy’ariS.Pd.I,M.Pd.I dan untuk beliau ucapan terimakasih yang tiada tara karena telah membimbing kami dalam pembuatan makalah ini hinga selesai.
Makalah ini hanyalah sebuah tulisan yang jauh dari kata kesempurnaan sehingga sangat di harapkan partisipasi semua pembaca untuk memberi kritikan yang dapat membangun kami semua dalam pembutan makalah.


Penyusun        


DAFTAR ISI


BAB I

PENDAHULUAN

Indonesia adalah negara yang di dalamnya memiliki corak yang sangat unik sehingga di dalamnya beragam dan tidak seragam, berbicara pendidikan indonesia sesungguhnya pendidikan tertua yang ada di indonesia merupakan sebuah pendidikan agama yang mana dikenal dengan istilah pesantren.
Ada yang mengatakan bahwasanya pesantren adalah bapak dari pendidikan yang ada di indonesia, jadi keberadaan pesantren saat ini memiliki sejarah yang tak bisa dihapuskan oleh masa, peran pesantren terhadap kemerdekaan indonesia juga sangat besar sehingga pesantren juga bisa dikatakan bagian dari habitat para pahlawan yang berasal dari pesantren terdahulu.
Berbicara tentang keberadaan pesantren yang sampai saat ini masih sangat eksis dalam mengkawal NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) perlu kiranya kita mengetahui bagaiman sejarah memperlakukan pesantren, bagaimana politik membijaki pesantren dan apa dampak yang diterima oleh kita saat ini akibat dari kebijakan-kebijakan yang telah diberlakukan oleh para elit politik terdahulu.
Maka disini kami pemakalah membuat makalah ini dengan tujuan agar kita bisa melihat sejarah yang pernah terjadi sebagai bahan pengetahuan dan acuan untuk menilai hal-hal yang terjadi pada saat ini atau bisa sebagai pandangan untuk pembelajaran dalam mengembangkan pesantren dan pendidikan islam kedepannya.

1.      Apa itu politik pendidikan?
2.      Bagaimana kebijakan pemerindah terhadap pendidikan islam pada masa orde baru?
3.      Apa saja kebijakan-kebijkan pemerintah terhadap pendidikan islam pada masa orde baru?
4.      Bagaimana Kurikulum pendidikan islam pada masa orde baru?
5.      Apa saja jenis-jenis pendidikan dan pengajaran islam?
1.      Untuk mengetahui Apa itu politik pendidikan
2.      Untuk mengetahui Bagaimana kebijakan pemerindah terhadap pendidikan islam pada masa orde baru
3.      Untuk mengetahui Apa saja kebijakan-kebijkan pemerintah terhadap pendidikan islam pada masa orde baru
4.      Untuk mengetahui Bagaimana Kurikulum pendidikan islam pada masa orde baru
5.      Untuk mengetahui Apa saja jenis-jenis pendidikan dan pengajaran islam

BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian politik secara etimologis berasal dari bahasa yunani politeia yang akar katanya adlah polis, yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politict dalam arti politicts mempunyai makna kepentinngan umum warga negara atau suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, arah tersebu sebaik-baiknya.
Dalam bahasa inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy  dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat ebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan kebijakan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.[1]
Pendidikan berasal dari kata didik yang memiliki makna bahwasanya usaha membina dan mengembangkan pribadi manusia baik aspek rohaniah maupun jasmaniah serta berlangsung tahap demi tahap. Selain itu ada pulayang mengatakan bahwasanya pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tingkah laku seseorang atau sekelompok orang  dalam usaha mendewasakan melalui pengajaran dan latihan.
Dalam bahasa arab biasanya pendidikan diwakili oleh kata tarbiyah,ta’dib, ta’lim, tadris, tadzkiyah, tadhkiroh, tahzib, mau’idzah dan taqlim yang secara keseluruhan menghimpun kegiatan yang terdapat dalam dalam pendidikan yaitu: membina, memelihara, mengajarkan, melatih, menasehati, menyucikan jiwa dan mengingatkan manusia terhadap hal-hal yang baik.
Dengan demikian politik pendidikan adalah segala usaha, kebijakan, dan siasat yang berkaitan dengan masalah pendidikan. Dalam perkembangan selanjutnya politik pendidikan adalah penjelasan atau pemahaman umum yang ditentukan oleh penguasa pendidikan tertinggi untuk mengarahkan pemikiran dan menentukan tindakan dengan perangkat pendidikan dalam berbagai kesamaan dan keanekaragaman beserta program dan tujuan untuk merealisasikannya. Dengan demikian politik pendidikan adalah segala kebijakan pemerintah suatu negara dalam bidang pendidikan yang berupa peraturan perundangan atau lainnya untuk menyelenggarakan pendidikan demi tercapainya tujuan negara.[2]
Berdasarkan pengertian tersebut maka politik pendidikan mengandung lima hal sebagai berikut:
1.      Politik pendidikan mengandung kebijakan pemerintah suatu negara yang berkenaan dengan pendidikan. Sebuah pemerintah negara dalam mengkomunikasikan masalah pendidikan dengan rakyatnya biasanya menggunakan berbagai kebijakan. Kebijakan inilah yang kemudian dilaksanakan oleh mentri yang terkait dengan pendidikan.
2.      Politik pendidikan bukan hanya berupa peraturan perundangan yang tertulis, melainkan juga termasuk kebijakan lainnya. Misalnya, situasi dan kondisi sosial politik, sosial budaya, keamanan, atau hubungan pemerintah dengan dunia Internasional. Meskipun situasi dan kondisi tersebut tidak secara langsung berkaitan dengan pendidikan, akan  tetapi cukup berpengaruh terhadap penyelenggaraan pendidikan suatu negara.
3.      Politik pendidikan ditujukan untuk menyukseskan penyelenggaraan pendidikan. Meskipun penyelenggaran pendidikan bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah saja melainkan juga masyarakat, namun pemerintahlah yang memiliki infrastruktur dan suprastruktur yang lebih kuat  dalam memikul tugas dan tanggung jawab terselenggaranya pendidikan. Dengan demikian, pemerintah bertugas menentukan berbagai kebijakan tentang pendidikan sebagai wujud rasa tanggung jawabnya terhadap masyarakat.
4.      Politik pendidikan dijalankan demi tercapainya tujuan negara. Karena tujuan negara menjadi sasaran utama dalam menyelenggarakan pendidikan, maka segala kebijakan yang diambil oleh pemerintah tidak boleh melenceng dari tujuan negara. Meskipun dalam praktiknya politik pendidikan sebuah negara kadang-kadang tujuannya mengalami perubahan sesuai dengan orientasi pemerintahan yang sedang berkuasa. Namun, demikian, perubahan tersebut tidak jauh berbeda dari tujuan didirikannya sebuah negara.
5.      Politik pendidikan merupakan sebuah sistem penyelenggaraan pendidikan suatu negara. Sistem penyelenggaraan ini beragkat dari tujuan negara, dilanjutkan dengan penentuan atau pengambilan kebijakan yang harus diimplementasikan dalam proses penyelenggaraan pendidikan dan bermuara pada pencapaian tujuan negara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa poitik pendidikan merupakan sebuah sistem yang sedang dan terus berproses menuju pada satu titik tujuan yang ideal dalam sebuah negara.
Berdasarkan lima hal tersebut di atas, maka politik pendidikan tidak dapat dilepaskan dari politik pemerintahan pada suatu negara. Di dalamnya terkandung berbagai kebijakan atau keputusan pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung yang kemudian berpengaruh terhadap pendidikan[3].
Orde baru adalah masa pemerintahan di indonesia sejak 11 maret 1966 sampai terjadinya pengalihan kepresidenan, dari presiden soeharto kepada presiden B.J Habibie pada 21 mei 1998.peralihan dari orde lama ke orde baru membawa konsekuensi perubahan strategi politik dan kebijakan pendidikan nasional. Pada dasarnya orde baru adalah suatu korelasi total terhadap orde lama yang didominasi oleh partai yang dianggap telah menyelewengkan pancasila. Orde baru memeberikan corak baru bagi kebijakan pendidikan islam, karena beralihnya pengaruh komunisme ke arah pemurnian pancasila melalui rencana pembangunan nasional berkelanjutan. Terjadilah pergeseran kebijakan, dari murid berhak tidak ikut serta dalam pelajaran agama apabila mereka menyatakan keberatannya, jadi semua murid wajib mengikuti pendidikan agama mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Masa orde baru juga disebut sebagai orde konstitusional dan orde pembangunan. Yakni bertujuan membangun manusia seutuhnya dan menyeimbangkan antara rohani dan jasmani untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Pada tahun 1973-1978 dan 1983 dalam sidar MPR yang kemudian menyusun GBHN.
Jadi kesimpulannya adalah bahwa bila ditinjau dari falsafah negara pancasila, dari konstitusi UUD 1945, dan keputusan MPR tentang GBHN maka kehidupan beragama dan pendidikan agama islam indonesia sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945 sampai pelita VI tahun 1983 semakin mantap.
1.      Keberhasilan-keberhasilan pada pada baru:
Orde baru ini mendapatkan banyak keberhasilan diantaranya adalah:
a.       Pemerintah memberlakukan pendidikan agama dari tingkat SD sampai universitas atau perguruan
Pemerintah memberlakukan pendidikan agama dari tingkat SD sampai universitas atau perguruan tinggi termaktub dalam TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966 pasal 1 yang berbunyi Merobah diktum Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 Bab II Pasal 2 ayat (3), dengan menghapuskan kata .......... dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta, apabila wali murid/murid dewasa menyatakan keberatannya ................ " sehingga kalimatnya berbunyi sebagai berikut :"menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran disekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negeri".[4] Madrasah mendapat perlakuan dan status yang sejajar dengan sekolah umum, pesantren mendapat perhatian melalui subsidi dan pembinaan, berdirinya MUI (majelis ulama indonesia) pada tahun 1975, pelarang SDSB (sumbangan dana sosial berhadiah) mulai tahun 1993 setelah berjalan sejak awal tahun 1980-an.
b.      Pemerintah memberikan kebebasan kepada pelajar muslimah
Pemerintah pada akhirnya juga memberi izin kepada pelajar muslimah untuk memakai rok panjang dan busana jilbab di sekolah-sekolah negeri sebagai ganti seragam sekolah yang biasanya rok pendek dan kepala terbuka.
c.       Terbentuknya UU No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional
Terbentuknya UU No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional, UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, komplikasi hukum islam (KHI), dukungan pemerintah terhadap pendirian bank islam, bank muamalat islam, yang telah lama diusulkan, lalu diteruskan dengan pendirian BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh) yang idenya muncul sejak 1986, berdirinya yayasan amal bakti muslim pancasila, pemberlakuan label halal atau haram oleh MUI bagi produk makanan dan minuman pada kemasannya, terutama bagi jenis olahan.
Selanjutnya pemerintah juga memfasilitasi penyebaran da’i ke daerah terpencil dan daerah transmigrasi, mengadakan MTQ (Musabaqoh Tilawah Quran), peringatan hari besar di masjid istiqlal, mencetak dan mengedarkan mushaf alquran dan buku agama-agama islam yang kemudian diberikan kemasjid atau perpustakaan islam, terpusatnya jamaah haji di asrama haji, berdirinya MAN PK (Program Khusus) mulai tahun 1986, dan pendidikan pascasarjana untuk dosen IAIN baik ke dalam maupun luar negeri, merupakan kebijakan lainnya. Khusus mengenai kebijakan ini, dpartemen agama telah membuka pendidikan pascasarjana sejak 1983 dan join coperation dengan negara-negara barat untuk studi lanjut jenjang magister maupun doktor.
Selain itu, penayangan pelajaran bahasa arab di TVRI sejak tahun 1990 dan sebagainya. Akibat semua kebijakan tersebut, pembangunan bidang pendidikan islam yang dilaksanakan orde baru mempercepat peningkatan jumlah umat islam terdidik dan kelas menengah muslim perkotaan. [5]
Kebijakan pemerintah orde baru mengenai pendidikan islam dalam konteks madarasah bersifat positif dan konstruktif, khususnya dalam 2 dekade terakhir 1980-an sampai dengan 1990-an. Pada pemerintah, lembaga pendidikan dikembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan peningkatan dan peningkatan mutu pendidikan.
Pada awal-awal masa orde baru, kebijakan tentang madrasah bersifat melanjutkan dan meningkatkan kebijakam orde lama, pada tahap ini madrasah belum dipandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi baru besifat lembaga pendidikan bersifat otonom dibawah pengawasan menteri agama.
Menghadapi kenyataan tersebut di atas, langkah pertama dalam melakukan pembaruan ini adalah dikeluarkannya kebijakan tahun 1967 sebagai respon terhadap TAP MPRS No. XXVII tahun 1966 dengan melakukan formalisasi dan strukturisasi madrasah.
Dalam dekade 1970-an, justru kebijakan pemerintah terkesan mengisolasi madrasah dari sistem pendidikan nasional. Hal ini terlihat dengan langkah yang ditempuh pemerintah dengan mengeluarkan suatu kebijakan berupa keputusan presiden nomer 34 tanggal 18 April tahun 1972 tentang tanggung jawab fungsional dan pendidikan dan latihan[6]. Isi keputusan tersebut mencakup tigal hal yaitu:
1.      Menteri pendidikan dan kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan umum dan kebijakan
2.      Menteri tenaga kerja bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan dan latihan keahlian dan kejuruan tenaga kerja dan pegawai negeri
3.      Ketua administrasi negara bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan dan latihan khusus untuk pegawai negeri
Setelah SKB (Surat Keputusan Bersama), usaha pengembangan madarsah selanjutnya adalah dikeluarkannya SKB tiga menteri P&K No.299/U/1984 dengan menteri aama No.45 tahun 1984, tentang pengaturan pembakuan kurikulum sekolah dan kurikulum madrasah yang isinya antara lain adalah mengizinkan kepada lulusan madrasah melanjutkan ke sekolah-sekolah umum yang lebih tinggi. SKB tersebut dijiwai oleh TAP MPR No.II/TAP/MPR/1983 tentang perlunya penyesuaian sistem pendidikan sejalan dengan daya kebutuhan bidang bersama, antara lain dilakukan melalui perbaikan perbaikan kurikulum sebagai salah satu diantara berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan di sekolah umum dan madrasah.
Dalam keputusan tersebut terjadi perubahan berupa perbaikan penyempurnaan kurikulum sekolah dan madrasah. Perubahan tersebut tertuang dalam KMA No.99 tahun 1984 untuk tingkat MI, ketentuan KMA No. 10o untuk MTS dan MA No.101 untuk tingkat PGAN. Keempat KMA tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki kurikulum madrasah agar lebih efektif dan efisien antara lain dalam hal:
1.      Mengorganisasikan program pengajaran
2.      Untuk membentuk manusia memiliki ketakwaan kepada tuhan yang maha esa serta keharmonisan sesama manusia dan lingkungannya
3.      Mengefektifkan proses belajar mengajar
4.      Mengotimalkan waktu belajar
Upaya dalam pengaturan dan pembaruan kurikulum madrasah dikembangkan dengan menyusun kurikulum sesuai dengan konsesus yang ditetapkan. Khusus untuk MA, waktu untuk setiap mata pelajaran berlangsung selama 45 menit dan memakai semsester. Sementara itu, jenis program pendidikan dalam kurikulum madrasah terdiri dari program inti dan program pilihan[7].
Pengembangan kedua program kurikulum ini dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1.      Pendidikan agama
a.       Al-quran hadist
b.      Akidah akhlaq
c.       Fikih
d.      Sejarah Kebudayaan Islam
e.       Bahasa Arab
2.      Pendidikan umum
a.       PMP
b.      PSPB
c.       Bahasa dan Sastra Indonesia
d.      Pengtahuan sains
e.       Olahraga dan kesehatan
f.       Matematika
g.      Pendidikan seni
h.      Pendidikan keterampilan
i.        Bahasa inggris (MTS dan MA)
j.         Geografi (MA)
k.       Biologi (MA)
l.         Kimia (MA)
m.     Fisika (MA)
Jenis-jenis pendidikan pada masa orde baru adalah sebagai berikut:
1.      Pesantren klasik, semacam sekolah swasta keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pedidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan ibadah
2.      Madrasah diniyah, yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7-20 tahun
3.      Madrasah-madrasah swasta yaitu pesantren yang dikelola secara modern yang bersamaan dengan pengajaran agama juga di berikan pelajaran-pelajaran umum
4.      Madrasah Ibtidaiyah Negeri yaitu sekolah dasar negeri enam tahun
5.      Suatu percobaan baru telah ditambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri 6 tahun, dengan menambahkan kursus selama 2 tahun, yang memberikan latihan keterampilan sederhana
6.      Pendidikan teologi agama tertinggi, pada tingkat universitas diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN dan IAIN ini dimulai dengan dua bagian atau dua fakultas di yogyakarta dan fakultas di  jakarta.[8]


politik pendidikan tidak dapat dilepaskan dari politik pemerintahan pada suatu negara. Di dalamnya terkandung berbagai kebijakan atau keputusan pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung yang kemudian berpengaruh terhadap pendidikan.
Orde baru adalah masa pemerintahan di indonesia sejak 11 maret 1966 sampai terjadinya pengalihan kepresidenan, dari presiden soeharto kepada presiden B.J Habibie pada 21 mei 1998.peralihan dari orde lama ke orde baru membawa konsekuensi perubahan strategi politik dan kebijakan pendidikan nasional. Pada dasarnya orde baru adalah suatu korelasi total terhadap orde lama yang didominasi oleh partai yang dianggap telah menyelewengkan pancasila.
Kebijakan pemerintah orde baru mengenai pendidikan islam dalam konteks madarasah bersifat positif dan konstruktif, khususnya dalam 2 dekade terakhir 1980-an sampai dengan 1990-an. Pada pemerintah, lembaga pendidikan dikembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan peningkatan dan peningkatan mutu pendidikan.
Setelah SKB (Surat Keputusan Bersama), usaha pengembangan madarsah selanjutnya adalah dikeluarkannya SKB tiga menteri P&K No.299/U/1984 dengan menteri aama No.45 tahun 1984, tentang pengaturan pembakuan kurikulum sekolah dan kurikulum madrasah yang isinya antara lain adalah mengizinkan kepada lulusan madrasah melanjutkan ke sekolah-sekolah umum yang lebih tinggi. SKB tersebut dijiwai oleh TAP MPR No.II/TAP/MPR/1983 tentang perlunya penyesuaian sistem pendidikan sejalan dengan daya kebutuhan bidang bersama, antara lain dilakukan melalui perbaikan perbaikan kurikulum sebagai salah satu diantara berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan di sekolah umum dan madrasah.
Jenis-jenis pendidikan pada masa orde baru adalah sebagai berikut: pesantren klasik, madrasah diniah, madrasah swasta, madrasah ibtidaiah negeri, pendidikan teologi agama tertinggi.



DAFTAR PUSTAKA

Sumarsono dkk. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. jakarta: Gramedia pustaka                           utama

Nata, Abuddin. 2010. Manajemen pendidikan. Jakarta: kencana prredan media                  group

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor Xxvii/Mprs/1966 Tahun 1966 Tentang Agama, Pendidikan Dan Kebudayaan

Rofi, Sofyan. 2018. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. yogyakarta:                             deepublish






















                                                                                                                      


[1] Sumarsono dkk. Pendidikan kewarganegaraan.2006. jakarta: Gramedia pustaka utama.Hlm.,139
[2] Abuddin nata. Manajemen pendidikan. 2010. Jakarta: kencana prredan media group.Hlm.,8-9
[3] Abuddin nata. Manajemen pendidikan. 2010. Jakarta: kencana prredan media group. Hlm.,9-10
[4] Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor Xxvii/Mprs/1966 Tahun 1966 Tentang Agama, Pendidikan Dan Kebudayaan
[5] Sofyan Rofi. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia.2018. yogyakarta: deepublish.hlm.,44-46
[6] Sofyan Rofi. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia.2018. yogyakarta: deepublish.hlm.,46-47
[7] Sofyan Rofi. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia.2018. yogyakarta: deepublish.hlm.,48-49
[8] Sofyan Rofi. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia.2018. yogyakarta: deepublish.hlm.,49-50

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TOKOH-TOKOH MUTU

KONSEP DASAR SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN